Efektivitas E-Tilang bagi Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Abstract
Keywords
Article Metrics
Abstract view : 67 timesPDF view : 72 times
Full Text:
PDFReferences
Anonim. (n.d). https://tabessby.jatim.polri.go.id/main/tupoksi/lihat/27/satuan-lalu-lintas--satlantas-. Diakses pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 14.38 WIB.
Anonim. (n.d). http://indrayanti_prastica-fisip15web.unair.ac.id. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2022, pukul 00.25 WIB.
Arjuna, Y. D. (2020). Implementasi Program E-Tilang Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Advances in Police Science Research Journal, 4(1), 49-90.
Azis, A., Utami, D. A. B., & BT, A. N. (2018). Prototype Data Warehouse Aplikasi eM-Tilang. Jurnal SIMADA (Sistem Informasi dan Manajemen Basis Data), 1(2), 150-158.
Bakri, B., Nuh, M. S., & Badaru, B. (2020). Efektifitas Penerapan Program E-Tilang Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 82-98.
Chusminah, C., Haryati, R. A., & Kristiani, D. (2018). Efektifitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 2(2), 217-224.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289-304.
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.
Hasiholan, C. T. A., Cuaca, N. G., & Krisnawangsa, H. C. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Tilang Elektronik. Spektrum Hukum, 18(2).
Junef, M. (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247010.
Muhar Junef, Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas Muhar Junef, E-Journal WIDYA Yustisia, Volume 1 Nomor 1 Juni 2014.
Putra, R. H. W. (2020). Peran E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1), 373-416.
Sabadina, U. (2020). Penerapan E-Tilang dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 60-71.
Sadjijono. (2008). Mengenal Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya. Jakarta: Pradya Paramita.
Sari, D. P. Y. P., & Hendriana, R. (2019). Pelaksanaan Sanksi Denda E-Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(1), 63-71.
Setiyanto, S., Gunarto, G., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 742-766.
Suhendriyo, A., Setiawati, B., & Hayati, R. (2019). Implementasi E-Tilang di Polres Tabalong (Studi Proses Pembayaran Denda Tilang dengan E-Tilang). JAPB, 2(2), 391-408.
Sutrisno, A. A. A. W. (2019). Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem e-Tilang. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 16.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.Wayne, A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1), 57-120.
Wawancara di Satlantas Polresta Barelang pada tanggal 17 Oktober 2022.
Wikipedia. (n.d). https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Batam. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2022 pada pukul 13.40 WIB.
Wikipedia. (n.d). https://od.wikipedia.org/wiki/Jembatan_Barelang. Diakses pada tanggal 16 Oktober 2022 pada pukul 13.38 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.