DISHARMONISASI KETENTUAN PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
perundang-undangan. Tujuannya untuk menganalisis disharmonisasi ketentuan pidana pembakaran hutan dan
lahan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menemukan konsep pengaturan ketentuan
pidana yang ideal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian
yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konsep, dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian ini yaitu pertama terdapat ketidak konsistenan norma dalam pengaturan larangan pembakaran
hutan dan lahan pada Undang Undang No. 32 Tahun 2009, disatu sisi melarang pembakaran hutan dan disisi
yang lain tetap mengizinkan adanya pembakaran hutan dengan luasan maksimal adalah 2 hektar berbeda
dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Akibat dari
disharmonisasi adalah multitafsir penegak hukum dalam menindak pelakunya mengingat banyaknya
tindakan tersebut hanya demi keuntungan ekonomis. Kedua tidak bisa dipungkiri hukum selalu tertinggal
dalam dinamika kehidupan masyarakat sehingga harus selalu mengevaluasi guna pembaharuan demi
tercitanya tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Harmonisasi
yang diusulkan peneliti adalah mengikuti rumusan satu udang-undang saja.
Kata Kunci: Disharmonisasi, Pembakaran hutan, ketentuan pidana
Article Metrics
Abstract view : 245 timesPDF view : 884 times
Full Text:
PDFReferences
Ali, Mahrus. 2008, Kejahatan Korporasi,
Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.
Anwar , Yesmil dan Dadang, 2013,
Kriminologi, Bandung: Refika
Aditama.
Effendy, Marwan. 2011, Kapita Selekta Hukum
Pidana, Jakarta : Referensi.
Hotmaulana Hutahuruk, Rufinus. 2013.
Penanggulangan Kejahatan
Korporasi melalui pendekatan
Restoratif. Jakarta : Sinar Grafika.
HS, Salim. 2013, Dasar-Dasar Hukum
Kehutanan, Jakarta:Sinar Grafika.
Nawawi Arief, Barda. 2016, Bunga Rampai
Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:
Kencana
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta : Rineka Cipta., hlm: 165.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teoriteori dan kebijakan pidana, Bandung:
PT. Alumni.
Muladi, 2012, ā€¯Pertanggungjawaban pidana
korporasiā€¯. Cet :II. Bandung :
Kencana Prenada Media Group.
P.A.F. Lamintang. 2011. Dasar - Dasar
Hukum Pidana Indonesia. Cet. III.
Bandung : Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, Takdir , 2012, Hukum Lingkungan di
Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Remy Sjahdeni, Sutan .2006.
Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. Jakarta : Grafiti Pers.
Wartiningsih, 2014. Pidana Kehutanan,
Malang: Setara Press
Wiyono R., 2009, Pembahasan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal:
Budi Prastowo, R.B. 2006. Tindak Pidana
Lingkungan Sebagai Tindak Pidana
Ekonomi Dalam Sistem Hukum
Pidana Indonesia, Jurnal Hukum Pro
Justitia Volume 24 No.1
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan
Internet:
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/03/16
/Kebakaran.Hutan.dan.Kejahat
an.Korporasi?page=all . diakses pada
Maret 2017.
http://geotimes.co.id/bencana-asap-dankejahatan-korporasi/ , diakses pada
tanggal 7 Maret 2017.
http://www.mongabay.co.id/2015/10/06/berikut
-korporasi-korporasi-di-balikkebakaran-hutan-dan-lahan-itu/ .
diakses pada tanggal 7 Maret 201
Refbacks
- There are currently no refbacks.