TRANSAKSI PENUKARAN UANG TAK LAYAK EDAR DI BANK INDONESIA WILAYAH MEDAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO 28/DSN-MUI/III/2002
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v3i1.1868Keywords:
Fatwa DSN MUI, Uang RusakAbstract
Aktivitas masyarakat yang semakin banyak, di tambah lagi dengan pergerakkan ekonomi semakin pesat, tentunya peredaraan mata juga semakin banyak.. Hal ini memicu perpindahan uang dari satu tangan ke tangan lain membuat kondisi uang semakin rusak. Di tambah lagi, ketidak pedulian masyarakat kita yang tidak menjaga uang dengan baik. Sudah barang tentu kwalitas uang semakin menurun, sehingga membuat uang mudah robek dan lusuh. Bank Indonesia wilayah kota Medan, menjadi salah satunya tempat masyarakat Medan untuk menukarkan uang rusak yang mereka miliki untuk dapat di tukarkan. Supaya masyarakat kota Medan yang mayoritas Muslim lebih tenang dan nyaman hatinya, ketika menukarkan uang rusak mereka miliki. Maka perlu adanya pandangan keagamaan, agar masyarakat lebih nyaman dalam nyaman. Oleh sebab itu MUI mengeluarkan Fatwa No MUI 28/DSN MUI/III/2002, sekalipun didalamnya tidak secara khusus menyebutkan tentang uang rusak.References
Sumatera Utara Membangun II, di terbitkan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Utara
Bandar Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum ,Bandung: Mandar Maju, 2008
Lexi J. Moleong, Metode Peneltian Kualitatif ,Bandung, Remaja Rosdakarya, 2003
Iskandar Putong, Ekonomi Makro 2015.
Ali Ibrahim Hasyim, Ekonomi Makro, Jakarta, Kencana, 2017
https://money.kompas.com/read/2020/05/24/113750726/prosedur-cara-menukarkan-uang-rusak-ke-bank-indonesia?page=all. Dilihat pada tanggal 16 Agutus 2020 jam 10.27 wib
Wahbah Zuhaili, Mausū’ah al Fiqh IslamiÄ« wal QadÄyah MuÄ’shirah, DÄrul Fikr , 2012
Imron Arifin, Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan , Malang; Kalimasada Press, 1996
Mui.or.id/wp-content/upload/files/fatwa/28-Jual_Beli_Mata_Uang. Dilihat tanggal 21 Nopember 2020 jam 21.22