TRANSAKSI PENUKARAN MATA UANG DI PASAR GELAP KECAMATAN TANJUNG PURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Suhendri I randi

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v3i1.1869

Keywords:

Fatwa DSN MUI, Money Canger dan Jual Beli Mata Uang

Abstract

Artikel ini mengkaji dan menelaah tentang transaksi penukaran valuta asing. Dalam fatwa No 28/DSN MUI/III/2002  tentang jual beli uang bagian pertama dengan ketentuan tidak untuk spekulasi dan jik ayang ditrasaksikan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai. Namun praktiknya, jual beli pada money canger di pasar gelap Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara dilakukan tidak sesuai dengan kurs yang berlaku pada hari tersebut untuk mata asing yang nilainya kecil. Tentu saja ini sangat menguntukan pihak yang membuka jasa penukaran, namun merugikan masyarakat yang menukarkan uang asing yang mereka miliki. 

References

Yadi Janwari, Lembaga Keuangan Syariah ,Bandung: Remajna Rosdakrya, 2015, 49

Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan-Volume 1, Nomor2, Juli-Desember 2016, 201

Bandar Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum ,Bandung: Mandar Maju, 2008, 124

Lexi J. Moleong, Metode Peneltian Kualitatif ,Bandung, Remaja Rosdakarya, 2003, 3

Imron Arifin, Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu-Ilmu Sosial dan Keagamaan , Malang; Kalimasada Press, 1996, 49 - 50

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, 108

Abbas Ahmad Muhammad Al Baz, Ahkamu Sharf Nuqud wal Umalat fi FIqh Islami. Darul Nafais, Bairut, 41

Shahih Muslim, 11 - 16

Samarqandi, Tuhfatul Fuqaha, 35

Nawawi, syarah shahih muslim , 9

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 79

mui.or.id/wp-content/upload/files/fatwa/28-Jual_Beli_Mata_Uang. Dilihat tanggal 21 Nopember 2020 pukul 18:24

Downloads

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, Pendidikan, dan Psikologi