PERAN NEGARA DAN RAKYAT DALAM MENANGGULANGI DAN MENCEGAH PANDEMI COVID 19

Authors

  • Fatkhurohman Fatkhurohman
  • Sirajuddin Sirajuddin

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v3i1.1870

Keywords:

Peran, negara, rakyat, pencegahan, penanggulangan

Abstract

Pandemi covid 19 adalah sesuatu yang tidak bisa terhindarkan, karena keberadaannya adalah bersifat global. Korban baik secara materiil maupun imateriil terus berjatuhan dimana pandemi ditengarai akan berlangsung lama. Negara harus hadir dengan cerdas dan cermat dalam menanganinya termasuk juga dengan warga masyarakat. Perpaduan peran secara harmoni antara dua unsur mutlak harus dilakukan karena masing masing akan mempengaruhi keberhasilan dalam mencegah pandemi ini. Penelitian ini akan mengusung masalah terkait mengapa negara dan warga masyarakat harus mengambil peran yang tepat dan bagaimana peran ideal yang harus dilakukan oleh keduanya agar pandemi dapat tertangani dengan baik dan benar. Metoda pelaksanaan ini penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif/doctrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran Negara dalam menangani pandemik diatur dalam kurang lebih  tujuh puluh satu peraturan perundangan undangan. Sedangkan peran masyarakat bias dilakukan atas kesadaran sendiri dan karena perintah undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa peran Negara dan rakyat dalam penanggulangan dan pencegahan adalah merupakan keharusan dan wajib diselesaikan bersama sama. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Negara wajib harus bertindak konkrit dan terukur dalam mencegah dan menanggulanginya hal ini disebabkan karena sudah menjadi tnaggung jawab yang harus dilakukan dan merupakan perintah Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Disisi lain Negara dalam mengambil langkah benar benar menekankan kepada tindakan tindakan langsung dalam menangani korban dan tidak langsung memberikan sosialisasi sampai kepada pemberian sanksi kepada para pelanggar serta mempertimbangkan kondisi khususnya aspek ketahanan ekonomi masyarakat dimana akibat mewabahnya covid 19 ini banyak membawa dampak korban baik jiwa maupun kehilangan pekerjaan.

References

Achmad Ali dan wiwie Heryani. 2012.Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta : Kencana .

H.M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer (Yogyakarta, 2012).

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta, 1990).

Soerjono Soekanto. 2002. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

A. M., Dumar (2009). Swine Flu: What You Need to Know. Wildside Press LLC. hlm. 7. ISBN 9781434458322.

Miquel Porta (2008). Miquel Porta, ed. Dictionary of Epidemiology. Oxford University Press. ISBN 978-0-19-531449-6. Diakses tanggal 13 Oktober 2020.

Satgas Penanganan Covid 19, covid 19.go.id coronatracker.com, Harian Jawa Pos hari Senin tgl 7 September 2020.

https://mediaindonesia.com/read/detail/297716-kesadaran-masyarakat-kunci-penanggulangan-covid-19, diunduh hari senin tgl 7 September 2020.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi, diunduh hari Jumat tgl 13 Oktober 2020

https://www.alodokter.com/virus-corona, diunduh tgl 13 Nopember 2020.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01963484/update-kasus-virus-corona-indonesia-per-minggu-15-november-2020-naik-jadi-467113-orang, diunduh tgl 19 Nop 2020.

https://uinsgd.ac.id/rendahnya-kesadaran-hukum-di-indonesia, diunduh tgl 19 November 2020.

https://nasional.kontan.co.id/news/dampak-corona-masyarakat-kelas-menengah-rapuh-terancam-masuk-rentan-miskin, diunduh tg; 17 Nop 2020.

Downloads

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, Pendidikan, dan Psikologi