PERLINDUNGAN HUKUM ANAK BAWAAN NARAPIDANA PEREMPUAN YANG DIPISAHKAN DENGAN IBUNYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Mufidatul Ma’sumah
  • Muhammad Ramadhana

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v3i1.1872

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Anak, Narapidana Perempuan, Asuh

Abstract

Hukum memberikan batasan terhadap Narapidana perempuan yang membawa atau melahirkan anak di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) paling lama sampai anak berusia 2 tahun, jika anak sudah mencapai usia 2 tahun maka anak harus dipisahkan dengan ibunya dibawa keluar LAPAS. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana jika tidak mempunyai bapak? atau sanak keluarga tidak ada atau bahkan ada tapi menolak atau tidak mampu mengurus anak tersebut, Siapakah yang dimaksud “pihak lain†dalam PP Hak Warga Binaan? Bagaimana bentuk perlindungan hukumnya?. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis siapa pihak yang bertanggungjawab mengasuh anak tersebut serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak tersebut. Metode penelitian ini bersifat campuran yaitu yuridis Normatif didukung yuridis empiris mengambil wilayah penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Malang dan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa: 1) Dalam hal terjadi pemisahan antar anak dengan ibunya maka Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak. Lembaga asuhan anak dapat dilakukan di luar panti sosial  atau di dalam panti sosial. Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial dilaksanakan oleh: a. Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; b. Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau c. Orang Tua Asuh. Jika keluarga anak tidak dapat mejalankan fungsinya, maka pengasuhan dilakukan di dalam Panti Sosial baik Pemerintah maupun Swasta. 2) Perlindungan Hukum yang diberikan kepada anak yang tidak lagi bisa mengikuti ibunya di LAPAS yaitu berupa perlindungan di bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan hukum. Ke depan untuk lebih memenuhi Hak Pengasuhan narapidana perempuan terhadap anaknya maka beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak LAPAS Perempuan yaitu: a) Menambah jadwal kunjungan khusus ibu dan anak baik langsung maupun virtual; b)Program pendampingan belajar jarak jauh; c) Parenting day, satu hari bersama ibu; d) Parenting skill ibu e) Layanan kunjungan ramah anak. 

References

Tim Pengkaji Hukum BPHN RI, “Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan,†Lap. Akhir Pengkaj. Huk., pp. 1–184, 2014.

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. .

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. .

UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. .

Allysa (Universitas Atmajaya Yogyakarta), “Jurnal hukum perlindungan anak yang mengikuti ibunya sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan wirogunan yogyakarta,†J. Huk., pp. 1–14, 2017.

Lembaran Negara, “PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak,†no. 223, pp. 1–9, 2017.

“Undang Undang Dasar 1945,†vol. 4, no. 1, pp. 1–12, 2019.

M. H. Dita Adistia, Paham Triyoso, S.H. and M. . Setiawan Nurdayasakti, S.H., “Dampak Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Berkaitan dengan Tujuan Pembinaan Dalam Sistem Pemasyakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang),†J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2017.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. .

Downloads

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, Pendidikan, dan Psikologi