OPTIMALISASI FUNGSI KOORDINASI ANTARA GUBERNUR DAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM PEMBERIAN REKOMENDASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3296Keywords:
Optimalisasi, Pembentukan, PerdaAbstract
Bangun rancang peraturan perundang-undangan yang ideal adalah salah satu senjata utama mencapai pembangunan nasional. Harmonisasi dan koordinasi yang baik merupakan basis utama dalam mewujudkan regulasi yang ideal. Proses pembentukan rancangan peraturan daerah saat ini perlu diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini tentu ditekankan karena selama ini proses terbentuknya rancangan peraturan daerah masih terhambat oleh koordinasi antar birokrasi dimana pengusul rancangan peraturan daerah harus mendapat pengawasan dan evaluasi oleh Gubernur dan Menteri Hukum HAM sesuai dengan perintah undang-undang. Namun proses hasil evaluasi dan rekomendasi antara dua institusi tersebut berpotensi membingungkan pihak pengusul rancangan peraturan daerah karena rekomendasi perbaikan antara dua institusi tersebut tidak terkoordinasi dengan baik. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yuridis empiris (empiric legal research).ÂReferences
Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie
Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1994, hlm. 65.
. Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan
Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004, hlm.4.
A Hamid S Attamini, Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1993), hlm.12-13
Harian Kompas, Kementrian Dalam Negeri membatalkan 920 peraturan bermasalah, tanggal 18 April 2016
Harian Kompas, Regulasi Daerah: 3.266 Perda Ancam Investasi, Toleransi, dan Kesetaraan, Senin, tanggal 6 Juni 2016
Muhamad Wildan dalam di Bisnis.com dengan judul "Ini Dia Penyebab Munculnya Perda Bermasalah",https://ekonomi.bisnis.com/read/20191120/9/1172514/ini-dia-penyebab-munculnya.perda bermasalah.diunduh.tgl.12.Mei.2021
Lihat Ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Ali, M. A, Analisis Optimalisasi Pelayanan Konsumen Berdasarkan Teori Antrian Pada Kaltimgps.Com di Samarinda. Ejournal Ilmu Administrasi Bisnis, Volume 2, Nomor 3, 2014, hlm. 346–357.
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara, Jakarta, 2012, hlm. 34.
Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1992, hlm. 37.
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. xvi-xvii
Wawancara dengan Bapak Choirul Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Tulngagung tanggal 2 Mei 2018
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi, PSH FH UII, Yogyakarta, 2001, hlm. 20
Bagir Manan Ibid, ibid hlm. 9
Fatkhurohman, Jurnal, Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat, Edisi 22/Desember 2018, ISSN: 2085-4682
Mahendra, A.A. Oka, 2010, Artikel Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum, Kemkumham.
Hermi Sari, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol 22, No. 2, Desember 2020. ISSN: 1410-9859, hlm. 310.