HUBUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UNTUK MENANGGULANGI PANDEMI COVID-19 DALAM MELINDUNGI HAK MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT

Authors

  • Andrew Yehu Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3297

Keywords:

Kewenangan Pusat dan Daerah, desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah, Covid-19

Abstract

Hubungan antara pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 menunjukkan adanya sentralisasi kewenangan yang kuat oleh pemerintah pusat. Daerah akhirnya mendapatkan peran secara proporsional namun tetap menjadikan pemerintah dirigen dalam orkestrasi kebijakan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci penanganan COVID-19 di Indonesia. Meskipun begitu, kerjasama tetap harus dibangun dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan penelitian ini yakni memberikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat memberikan gambaran atau respons yang jelas dari keragaman kebijakan pusat dan daerah dalam mengatasi Covid-19. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kasus Covid-19 merupakan pandemi sehingga dinyatakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat extra ordinary, menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga ketentuan yang diberlakukan yakni mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

References

Wijayanti, Septi Nur. (2016). Hubungan Natara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Media Hukum, Vol 23 No 2 Tahun 2016.

Katharina, Riris. (2020). Relasi Pemerintah Pusat-Daerah Dalam Penanganan Covid-19. (Info Singkat, Vol XII. No 5/Puslit/Maret.2020)

H.M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer (Yogyakarta, 2012).

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta, 1990).

Jimly Asshiddiqie (2002). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi FH UI, Jakarta.

Laica Marzuki. (2007). Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 1, Maret 2007

Bagir Manan. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta.

Yusdianto. (2015). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2 (3).

Mahfud MD. (2012). Pengantar Buku, Pataniara Siahaan, Politik Hukum Pembentukan UU Pasca Amandemen UUD 1945 (Jakarta, 2012)

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan