TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN CARA ADOPSI ANAK (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)

Authors

  • Fajar Andika Firmansyah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Ibnu Subarkah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Mufidatul Ma’sumah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3298

Keywords:

Kriminoogis, Adopsi Ilegal, Perdagangan Orang

Abstract

Anak merupakan kaum yang rentan menjadi korban tindak pidana, oleh karena itu perlindungan terhadap anak haruslah ditegakkan didalam hukum. Bentuk tindak pidana terhadap anak cukup bervariasi, yang salah satunya adopsi ilegal. Dalam beberapa kasus, adopsi ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Untuk mengurai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini, diperlukan ilmu krimonologi. Kriminologi merupakan salah satu ilmu bantu dalam lingkup hukum pidana, termasuk dalam kajiannya terhadap sebab alasan dan skema dari keberlangsungan tindak pidana. Hal tersebut seperti yang terlihat dalam upaya mengulas mengenai adopsi anak ilegal yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang pada penelitian ini. Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yakni: 1) Bagaimanakah pengaturan adopsi anak ilegal yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang?; 2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya?; 3) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya?. Jenis penelitian ini adalah Yuridis-Sosiologis, dimana data primer menjadi sumber utama yang disandingkan dengan data sekunder dan data tersier. Adapun metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, adopsi anak ilegal dapat disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang disaat adopsi anak tersebut dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bertujuan untuk mengeksploitasi anak. Kedua, Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi di Kota Surabaya disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial dan psikologis, faktor ekologis, internal dalam keluarga dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Ketiga, Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya adalah melalui tindakan secara preemtif, preventif dan represif. Dengan cara koordinasi aparat penegak hukum, peran serta masyarakat dan memperkuat peranan di bidang legislasi yang berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang bermodus adopsi anak secara ilegal.

References

Diambil dari laman Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan pengubahan

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia (Jakarta, 2012), hlm. 6

CNN Indonesia, “Ungkap Penjualan Bayi di Medsos, Polisi Buru Pengadopsi†dalam http://cnnindonesia.com/nasional/20181012165555-12-338035/ungkap-penjualan-bayi-di-medsos-polisi-buru-pengadopsi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2021.

Mufidatul Ma’sumah, “Efektivitas Penegakan Hukum Kejahatan Prostitusi Online yang Melibatkan Perempuan dan Anak†dalam Jurnal Hukum Legal Spirit, Volume. 2, Nomor. 1, Juni 2018, hlm. 14

Lihat Pasal 79 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Henry Nuraeny, Tindak Pidana Perdgangan Orang, (Jakarta, 2012), hlm. 14

Krisnawati Emiliana, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Bandung, 2005), hlm. 13

Henry Nuraeny, Op.Cit., hlm. 20

Krisnawati Emiliana, Op.Cit., hlm. 9

Eky Parde Ashari, Wawancara, di Kota Malang, pada tanggal 7 Juni 2021

Departemen Sosial Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Jakarta, 2005), hlm. 5

Eky Parde Ashari, Op.Cit.

.Ahmad Kamil, et.al., Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia (Jakarta, 2008), hlm. 89

Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lihat Penjelasan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

H. S. Bakhtiar, et.al., “Legal Arrangements Regarding the Adoption of Children in Indonesia†dalam International Journal of Humanities and Social Sceince Invention (ISSN) Volume. 6, Nomor. 2, hlm 33-44

Berliana Sakti, Wawancara di Dinas Sosial Kota Surabaya, pada tanggal 31 Mei 2021

Eky Parde Ashari, Op.Cit.

Berliana Sakti, Op.Cit.

Ibid.

Berliana Sakti, Op.Cit.

Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Atmaja, I Gede. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.

____________. 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia

____________. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju

Atmasasmita, Romli. 2008. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.

Departemen Sosial Republik Indonesia. 2005. Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Jakarta: Departemen Sosial Republik Indonesia.

Dijk, J. J. M. Van. (et.al.). 1996. Artuele Criminologie. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.

Efendi, Jonaedi. (et.al.). 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group.

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Reflika Aditama.

Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

____________. 2009. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanitijo, Ronny Soemitro. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Bandung: Ghalia Indonesia

Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.

Kamil, Ahmad. (et.al.). 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Khozim, M. 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, Djaja S. 1982. Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: Tarsito.

Nuraeny, Henry. 2011. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika.

Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafido Persada.

Ridwan, H.R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rumadan, Ismail. 2007. Kriminologi tentang Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan. Yogyakarta: Graha Guru.

Santoso, Topo. (et al.). 2011. Kriminologi. Jakarta: PT Rajawali Press.

Saraswati, Rika. 2009. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Adiya Bakti.

Soepomo. 2007. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita;

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius;

Utari, Indah Sri. 2012. Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.

Waluyo, Bambang. 2000. Pidana & Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widyana, I Made. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Fikahati Aneska.

Subarkah, Ibnu. 2018. “Persepsi Masyarakat terhadap Pemidanaan Pekerja Seks Komersial Jalanan dan Pengaruhnya terhadap Kebijakan Pemkot (Studi di Kota Malang, Jawa Timur)†dalam Jurnal Hukum Widya Yuridika, Volume. 1, Nomor. 1, Juni 2018.

Ma’sumah, Mufidatul. 2018. “Efektivitas Penegakan Hukum Kejahatan Prostitusi Online yang Melibatkan Perempuan dan Anak†dalam Jurnal Hukum Legal Spirit, Volume. 2, Nomor. 1, Juni 2018.

Bakhtiar, H.S. (et.al.). 2014. “Legal Arrangements Regarding the Adoption of Children in Indonesia†dalam International Journal of Humanities and Social Sceince Invention (ISSN) Volume. 6, Nomor. 2

CNN Indonesia, “Ungkap Penjualan Bayi di Medsos, Polisi Buru Pengadopsi†dalam http://cnnindonesia.com/nasional/20181012165555-12-338035/ungkap-penjualan-bayi-di-medsos-polisi-buru-pengadopsi.html, diakses pada tanggal 21 Maret 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, “Geografis Kota Surabaya†dalam http://dpm-ptsp.surabaya.go.id/v3/pages/geografis.html, diakses pada tanggal 10 Juni 2021

Anonim, “Profil Kota Surabaya†dalam http://surabaya.go.id/page/kecamatan.html. Diakses pada tanggal 10 Juni 2021

Dini Eka Wahyuni, “Adopsi Anak Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil†dalam http://disdukcapil.pontianakkota.go.id/adopsi-anak-dalam-perspektif-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-ditulis-oleh-dini-eka-wahyuni.html, diakses pada tanggal 30 Juni 2021.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pengangkatan Anak;

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelakasanaan Pengangkatan Anak;

Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan No. 27/Pid.Sus/2019/PN Sby;

Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan No. 28/Pid.Sus/2019/PN Sby;

Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan No. 30/Pid.Sus/2019/PN Sby;

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan