PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELANGGAN PT. PLN (ULP)DINOYO YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DENGAN MODUS MEMBESARKAN KAPASITAS DAYA MINIATURE CIRCUIT BREAKER PADA ALAT PEMBATAS DAN PENGUKUR

Authors

  • Aullia Tri Koerniawati Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Kota Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3299

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Miniature Circuit Breaker, ULP Dinoyo

Abstract

Modus membesarkan kapasitas daya Miniature Circuit Breaker (MCB) merupakan salah satu jenis tindak pidana, dikarenakan dilakukan dengan mengambil daya listrik untuk digunakan secara keseluruhan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan daya kontrak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui  dan menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana dalam penggunaan aliran listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Dinoyo dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Dinoyo yang melakukan tindak pidana dengan modus membesarkan kapasitas daya Miniature Circuit Breaker pada Alat Pembatas dan Pengukur. Landasan teori yang digunakan yaitu teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana, teori pembuktian dan teori pemidanaan. Metode penelitian menggunakan Yuridis Empiris (Social Legal Research). Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dan penentuan responden dengan wawancara, melakukan pengamatan, dan studi kepustakaan. Metode analisis yaitu analisis Deskriptif Kualitatif. Ada beberapa bentuk-bentuk tindak pidana dalam pemakaian aliran listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Dinoyo, yaitu Pelanggaran Golongan I; Pelanggaran Golongan II; Pelanggaran Golongan III; dan Pelanggaran Golongan IV. Membesarkan kapasitas daya Miniature Circuit Breaker (MCB) pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) termasuk Pelanggaran Golongan I. Tindak pidana dalam pemakaian aliran listrik dengan modus membesarkan kapasitas daya MCB tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor dalam prosedur perubahan daya listrik, faktor ekonomi, faktor lingkungan, dan faktor hukum.Dalam pertanggungjawaban pidana maka beban pertanggungjawaban diberikan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. 

References

R. Soesilo, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasalâ€, (Bogor, 2013), hlm. 249-250

C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum Indonesiaâ€. Jakarta: 2011. hlm. 74.

Zukarnain, Praktik Peradilan Pidana, “Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidanaâ€. Malang: 2016. hlm.2.

Riky Novarizal, M. Krim, Basyaruddin,“Upaya PLN Dalam Mengatasi Pencurian AliranListrikâ€,http://journal.vir.ac.id/index.php/sisilainrealita/article/download/3719/1947/ A. M. (2008). Poligami dan Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 4(4), 2-15.

Jayatri Prima, S.H., Jenis-Jenis Metode dan Konstruksi Hukum, dalam https://logikahukum.wordpress.com/tag/interpretasi-restriktif-dan-ekstensif/ posting:12/05/10

Hasanah Sovia, S.H., Jerat Pidana Bagi Pencuri Listrik, dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57e52d74742e7/jerat-pidana-bagi-pencuri-listrik/ posting:11/06/13

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan