ANALISIS TERHADAP MASALAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PRAKTEK KENEGARAAN DI INDONESIA

Authors

  • Lukman Hakim Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Purnawan D. Negara Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Zahir Rusyad Universitas Widyagama Malang, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3300

Keywords:

Pembangunan, Hukum, Kenegaraan, Indonesia.

Abstract

Beberapa hal yang harus tekankan kembali dalam bidang Pembangunan hukum di Indonesia adalah tidak hanya diarahkan kepada pembuatan peraturan perundang-undangan dengan suatu keyakinan bahwa memiliki peraturan perundangan yang baik akan menghasilkan hukum yang baik dan hukum yang baik akan mempengaruhi kinerja dari lembaga-lembaga hukum yang potensial misalnya kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan penegak hukum lainnya seperti para Advokat. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau legal research. Analisis dilakukan dengan ‘analisis kualitatif yuridis’ dan hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Pilihan pertama dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia dapat dikatakan bertumpu pada pembuatan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya. Soal kualitas (substansi) tampaknya tidak mendapat perhatian yang cukup terlebih-lebih peraturan hukum di bawah Undang-undang. Pembangunan hukum yang selalu menitikberatkan pada bidang perundang-undangan semakin memperkuat kenyataan bahwa hukum Indonesia adalah hukum yang menempatkan asas legal formal (aturan perundang-undangan yang tertulis) dan belum tampak jelas upaya untuk menggali hukum-hukum yang lain (dalam bentuk nilai-nilai yang hidup di masyarakat). Supremasi hukum diperankan sebagai bagian sentral di dalamnya, dalam perannya sebagai ideology pelaksanaan pemerintahan. 

References

B. Manan, “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Berdasarkan Asas Desentralisasi Menurut UUD 1945,†Universitas Padjadjaran, 1990.

S. Soekanto dan S. Mamudji, Peranan dan Penggunaan Perpustakaan di dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1979.

S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1985.

B. Manan, “Pengadilan menjadi ajang kegiatan komersial yang tidak kalah dari bursa efek atau pusat perbelanjaan pada umumnya†dalam acara serah terima jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.†Bandung, 2002.

Sekjen Himpunan Advokat/Pengacara (HAPI), “Harian Kompas, mengatakan; ‘MA selama tahun 2001 ini belum mampu menghasilkan putusan yang bias memperbaiki citranya. Putusan MA justeru membuat blunder hukum, lebih mengacaukan hukum.’†Jakarta, 2001.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Indonesia, 2004.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Indonesia, 1991.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Indonesia, 2003.

F. H. Winarta, “Menggugat Peran Kalangan Advokat dalam Reformasi Hukum,†Jakarta, 2003.

C. Kinuthia-Njenga, “Urban Development Branch,†United Nations Centre for Human Settlements, 2004. http://www.unhabitat.org/HD/hdv5n4/intro2.htm.

Australian Development Gateway, “What is good governance,†Australian Development Gateway, 2004. .

B. Manan, “Majalah Hukum,†Varia Peradilan, Jakarta, 2004.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan