SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3301Keywords:
sumber daya genetik, kekayaan intelektual komunal, biopiracyAbstract
Mengantisipasi krisis energi yang diperkirakan cadangan energi fosil pada tahun 2050 akan habis, sumber daya domestik hendaknya dioptimalkan. Indonesia kaya akan sumber daya genetik atau keanekaragaman hayati. Namun demikian, hal ini menghadapi masalah praktik pembajakan hayati atau biopiracy dengan dipindahkannya sumber daya genetik oleh pihak asing melalui program penelitian dan eksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi hukum positif Indonesia yang mewadahi kekayaan komunal tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan lingkar hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mewadahi pengaturan tentang sumber daya genetik dalam UUD 1945, ratifikasi beberapa konvensi internasional, dan hukum paten. Hal yang masih harus dilakukan adalah konkretisasi akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian yang adil demi kemakmuran rakyat, khususnya aturan teknis pelaksanaannya, serta optimalisasi teknologi informasi untuk pendataan sumber daya genetik Indonesia.ÂReferences
T. Dagne, “The Protection of Traditional Knowledge in the Knowledge Economy : Cross-Cutting Challenges in International Intellectual Property Law,†Int. Community Law Rev., vol. 14, pp. 137–178, 2012.
N. Zerbe, “Biodiversity , ownership , and indigenous knowledge : Exploring legal frameworks for community , farmers , and intellectual property rights in Africa B,†Ecol. Econ., vol. 53, pp. 493–506, 2005.
G. Dutfield, “THE PUBLIC AND PRIVATE DOMAIN IN TK.pdf,†Sci. Commun., vol. 21, no. 3, pp. 274–295, 2000.
T. W. Dagne, “Intellectual Property, Traditional Knowledge, and Biodiversity in the Global Economy: The Potential of Geograohical Indications for Protecting Traditional Knowledge-Based Agricultural Products,†no. March. 2012.
Sudaryat, “Perlindungan hukum sumber daya genetik indonesia dan optimalisasi teknologi informasi indonesia’s genetik resources law protection and information technology optimization,†Bina Huk. Lingkung., vol. 4, no. 2, 2020.
C. Hamilton, “Biodiversity, Biopiracy, and Benefits: What allegations of Biopiracy Tells Us About Intellectual Property,†Dev. World Bioeth., vol. 6, no. 3, pp. 158–173, 2006.
H. M. Haugen, “How Are Indigenous and Local Communities ’ Rights Over Their Traditional Knowledge and Genetic Resources Protected in Current Free Trade Negotiations ? Highlighting the Draft Trans-Pacific Partnership Agreement ( TTPA ),†J. World Intellect. Prop., vol. 17, no. 3–4, pp. 81–95, 2014.
E. C. Kamau and G. Winter, Genetic Resources, Traditional Knowledge and The Law. London: Earthscan, 2009.
J. Curci, The Protection of Biodiversity and Traditional Knowledge in International Law of Intellectual Property. Cambridge University Press, 2010.
Ferianto, T. Hendrix, and T. M. Rohmah, “Pelindungan Hukum terhadap Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional Pasca Diundangkannya UU 13 tahun 2016 tentang Paten,†J. Intellect. Prop., vol. 1, no. 1, pp. 31–41, 2020.