PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM PINJAMAN ONLINE BERBASIS APLIKASI

Authors

  • Mohammad Natsir Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Zulkarnain Zulkarnain Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Purnawan D. Negara Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3302

Keywords:

Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online

Abstract

Kemajuan dibidang teknologi saat ini hampir mencakup semua lini kehidupan masayarakat. Mulai dari transaksi keuangan, belanja, hingga kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan usaha berbasiskan Informasi Teknologi sangat efisien, tidak membutuhkan banyak SDM, tidak membutuhkan ruang yang luas tetapi bisa membuat peluang dan kesempatan kerja yang lebih luas Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penyalahgunaan data pribadi nasabah di Indonesia dan mendukung dibentuknya Undang-undang untuk perlindungan hukum dari tindakan penyalahgunaan data pribadi nasabah di Indonesia. Hal tersebut berkaitan erat dengan maraknya layanan aplikasi pinjaman berbasis informasi teknologi atau yang kemudian disebut sebagai pinjaman online yang memberikan layanan Crowdfunding dan Peer to Peer Lending (P2P Lending) ataupun kombinasi keduanya.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode yuridis sosiologis untuk mengkaji ketentuan hukum apa yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Pada proses pinjam-meminjam secara online ini memiliki risiko besar yang tetap diterima oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman. Salah satu contoh            risiko yang biasa dialami oleh kreditur selaku pihak peminjam yaitu kemacetan dalam pelunasan utang, atau debitur melakukan. Kemudian salah satu contoh risiko yang        dialami oleh debitur sebagai pihak peminjam yaitu kerugian dalam menanggung bunga yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Saat pihak debitur menyetujui semua persyaratan termasuk pemberian izin untuk akses data pribadi dan menggunakannya sesuai kebutuhan kreditur. Mulanya perusahaan penyedia platform mengajukan izin untuk bisa mengakses data pribadi yang ada di ponsel pengguna misalnya pada bagian galeri dan kontak untuk alasan credit scoring atau kelayakan memperoleh pinjaman. Namun pada praktiknya, data yang diakses tersebut justru digunakan untuk proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang tidak terkait dalam perjanjian pengumpulan data. Hubungan hukum dalam peristiwa peminjaman dana antara kreditur dan debiturnya adalah hubungan hukum utang piutang sebagaimana tertuang pada Pasal 1754 KUH Perdata. Hubungan hukum lainnya yaitu kaitannya dengan data pribadi nasabah yang bisa diakses dan digunakan dengan mudah oleh kreditur.              Pelaksanaan perlindungan hukum hukum terhadap masyarakat dari  tindakan penyalahgunaan data pribadi nasabah dalam pinjaman online di Indonesia belum ada secara khusus namun secara umum telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena belum ada perlindungan secara spesifik untuk masyarakat diharapkan segera ada peraturan yang sesuai untuk melindungi masyarakat dari Tindakan pernyalahgunaan data pribadi nasabah dalam pinjaman online. Selama belum ada perlindungan khusus maka perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat terkait urgensi penggunaan aplikasi pinjaman online dan  pengetahuan terkait pentingnya perlindugnan data pribadi dalam semau aspek.

References

V. Tika, “Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan†dalam https://nasional.sindonews.com/berita diakses 17 Desember 2019.

Nindya Aldilla, “LBH Jakarta: 25 Penyelenggara P2P Lending Terdaftar Dilaporkan Bermasalah†dalam https://finansial.bisnis.com diakses 20 Desember 2019

Andi Arvian, Erlina, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online“, Jurnal ALDEV Vol.2 No.3 November 2020

OJK, 2021. “Infografis OJK Bersama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal†dalam https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-Berkomitmen-Berantas-Pinjol-Ilegal.aspx di akses tanggal 22 Oktober 2021

Faiz Rahman, 2021. “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat†dalam kompas.id diakses tanggal 23 oktober 2021

Faiz Rahman & Annisa Rahma. 2020. “Bagaimana Mewujudkan UU Perlidnungan Data Pribadi yang Kuat di Indonesia†dalam theconversation.com diakses tanggal 23 oktober 2021

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan