REKONSTRUKSI PENGUJIAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK SIFAT PUTUSAN YANG FINAL DAN MENGIKAT

Authors

  • Adithya Tri Firmansyah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Anwar Cengkeng Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Sirajuddin Sirajuddin Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3303

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Putusan, Rekonstruksi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Pengujian Undang-Undang merupakan Putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat yang bermakna bahwa tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh untuk menggugurkan Putusan tersebut. Keadaan ini tentu tidak diharapkan ketika lembaga peradilan yang berpotensi melahirkan ketidakadilan justru menutup rapat-rapat ruang dialektika kebenaran. Menemukan model pengujian kembali terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi untuk meminimalisir dampak sifat Putusan yang final dan mengikat merupakan tujuan yang hendak dicapai. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/doctrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rekonstruksi pengujian kembali terhadap Putusan Pengujian Undang-Undang sangat diperlukan dengan dilandasi oleh alasan filosofis, yuridis dan sosiologis bagi Mahkamah Konstitusi untuk membuka perkara kembali. Selanjutnya Putusan final dan mengikat masih menimbulkan persoalan yaitu tidak terjaminnya terpenuhi keadilan bagi warga negara, hal ini menimbulkan persoalan hukum yang secara normatif tidak ditemukan solusi pemulihan atas ketidaktercukupi rasa keadilan. Sehingga untuk meminimalisir dampak dari permasalahan tersebut, diperlukan pengaturan Praktik Overruling dan Pengintegrasian fungsi Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi melalui perubahan lanjutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Peraturan Perundang-undangan yang sejalan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Efendi, Jonaedi. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana

Fatkhurohman, Dian Aminuddin, Sirajuddin. 2004. Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

I Palguna, D. Gede. 2018. Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain. Jakarta: Konstitusi Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sirajuddin dan Winardi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia Malang: Setara Press.

Subhi, Ahmad Mahmud. 2001. Filsafat Etika. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Wibowo, Mardian. 2019 Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Depok: Rajawali Press.

Ali Safa’at, Muchamad, Aan Eko Widiarto, Fajar Laksono Suroso. 2017. Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009-2013, dalam Jurnal Konstitusi, Volume. 14, Nomor. 2, Juni. 2017.

Ardian, R.A.K. Nurman. 2016. Rekonstruksi terhadap Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Jurnal Fiat Justisia Volume. 10, Nomor. 4, Oktober 2016.

Edy, Subiyanto, Achmad. 2012. Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, dalam Jurnal Konstitusi Volume. 9, Nomor. 4, Desember 2012.

Fadzlun, Budi Sulistyo Nugroho. 2019. Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Jurnal Gorontalo Law Review, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2019.

Safi'. 2016. Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) di Indonesia, dalam Jurnal Rechtidee, Volume 11 Nomor. 2, Desember 2016.

Sirajuddin. 2018. Desain Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Secara Integratif di Bawah Mahkamah Konstitusi, dalam Jurnal Arena Hukum Volume. 11, Nomor 2, Agustus 2018.

Umbu Rauta, Indirani Wauran, Ninon Melatyugra. 2018. Legitimasi Praktik Overruling di Mahkamah Konstitusi (Laporan Penelitian Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi).

Aida Mardatillah, “Kali Kedua Ketua MK di jatuhi Sanksi Etik†dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a5e996164549/kali-kedua--ketua-mk- dijatuhi-sanksi-etik. Posting: 2018/12/31. Diakses pada tanggal 23 November 2020.

Sabir Laluhu, “Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara†dalam https://nasional.sindonews.com/read/1236426/13/mantan-hakim-konstitusi-patrialis-akbar-divonis-8-tahun-penjara-1504509076/13. Posting: 2017/09/04. Diakses pada tanggal 22 November 2020.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan