ASAS HODI MIHI CRAS TIBI DALAM KONTEKS SISTEM HUKUM DI INDONESIA PADA ERA TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3305Keywords:
asas hukum, ketimpangan, teknologi, peadaban, sistem hukumAbstract
Ketimpangan sosial dapat berupa ketimpangan ekonomi yaitu keadaan yang tidak seimbang di masyarakat yang menimbulkan keadaan mencolok yaitu berkaitan dengan kemampuan finansial terkait dengan perbedaan penghasilan yang nantinya akan mengarah pada status sosial antara masyarakat yang hidup di daerah tertentu sehingga berdampak kepada era teknologi saat ini yang mencerminkan ketidakadilan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keselarasan Asas Hodi Mihi Ctas Tibi dalam sistem hukum pada era teknologi. Metode penulisan pada artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil dari tulisan ini adalah terdapat aspek knowledge, ekonomi, dan aksesibilitas dalam memanifestasikan asas tersebut untuk menekan rasa ketidakadilan di masyarakat., sehingga perlu adanya upaya ekstra dalam penyelarasannya.References
B. S. George Ritzer, Handbook Teori Sosial, Jakarta: Nusa Media, 2011.
Z. Ali, Sosiologi Hukum, 9 penyunt., Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
A. Achmad, Menguak Teori Hukum ( Legal Theory ) dan Teori Peradilan ( Judicial Prudence ) Termasuk Interpretasi Undang-Undang ( Legis Prudence ), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
M. N. Amir Ilyas, Kumpulan Asas-Asas Hukum (4 ed.). :, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
2021-12-20
Issue
Section
Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan