ASAS HODI MIHI CRAS TIBI DALAM KONTEKS SISTEM HUKUM DI INDONESIA PADA ERA TEKNOLOGI

Authors

  • Muhammad Ramadhana Alfaris Fakultas Hukum, Universitas Widya Gama, Malang
  • Triana Yuliahapsari Magister Hukum, Universitas Widya Gama, Malang
  • M. Hanang Prasetyo A Magister Hukum, Universitas Widya Gama, Malang
  • Anthonius Eddy Widodo Magister Hukum, Universitas Widya Gama, Malang
  • Wahyu Febrianto Fakultas Hukum, Universitas Widya Gama, Malang
  • Ikhwan Kahfi Fakultas Hukum, Universitas Widya Gama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3305

Keywords:

asas hukum, ketimpangan, teknologi, peadaban, sistem hukum

Abstract

Ketimpangan sosial dapat berupa ketimpangan ekonomi yaitu keadaan yang tidak seimbang di masyarakat yang menimbulkan keadaan mencolok yaitu berkaitan dengan kemampuan finansial terkait dengan perbedaan penghasilan yang nantinya akan mengarah pada status sosial antara masyarakat yang hidup di daerah tertentu sehingga berdampak kepada era teknologi saat ini yang mencerminkan ketidakadilan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keselarasan Asas Hodi Mihi Ctas Tibi dalam sistem hukum pada era teknologi. Metode penulisan pada artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil dari tulisan ini adalah terdapat aspek knowledge, ekonomi, dan aksesibilitas dalam memanifestasikan asas tersebut untuk menekan rasa ketidakadilan di masyarakat., sehingga perlu adanya upaya ekstra dalam penyelarasannya.

References

B. S. George Ritzer, Handbook Teori Sosial, Jakarta: Nusa Media, 2011.

Z. Ali, Sosiologi Hukum, 9 penyunt., Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

A. Achmad, Menguak Teori Hukum ( Legal Theory ) dan Teori Peradilan ( Judicial Prudence ) Termasuk Interpretasi Undang-Undang ( Legis Prudence ), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

M. N. Amir Ilyas, Kumpulan Asas-Asas Hukum (4 ed.). :, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan