ANALISIS TERHADAP PEMOTONGAN GAJI SECARA SEPIHAK PADA PEMAIN SEPAK BOLA DALAM MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PEMOTONGAN GAJI PEMAIN DI KLUB SEPAK BOLA PERSIK KEDIRI)

Authors

  • Rahman Pananto Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Purnwan Dwikora Negara Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Zulkarnain Zulkarnain Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3306

Keywords:

pemotongan gaji, persik kediri, covid-19

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak kepada sektor cabang olahraga sepak bola. Dampak ini dirasakan dalam hubungan kerja antara pemain dan klub sepak bola Persik Kediri. Covid-19 memaksa kompetisi sepak bola Indonesia untuk dihentikan yang akhirnya menimbulkan permasalahan tidak terlaksannya pemenuhan hak dan kewajiban antara pemain dan klub sepak bola Persik Kediri sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian Yuridis-Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar atas pelaksanaan perjanjian kerja Klub Persik Kediri dengan pemain mengacu pada perjanjian secara sah sesuai dengan KUHPerdata dan standar hukum PSSI dan FIFA. Selanjutnya dua faktor utama terjadinya pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Klub Persik Kediri adalah karena faktor yuridis, yakni regulasi dari PSSI melalui Surat Keputusan Nomor SKEP/48/III/2020 mengatur angka 25 persen sebagai nilai gaji maksimal dan faktor non yuridis yakni pandemi Covid-19 membawa dampak pada kondisi finansial Klub. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemain Klub Persik Kediri apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian kerja, yaitu melalui NDRC atau Penyelesaian sengketa musyawarah.

References

Aji, Bayu. 2013. Nasionalisme dalam Sepak bola Indonesia Tahun 1950-1965. Jakarta: Lembaran Sejarah.

Aji, Sukma. 2016. Buku olah raga paling lengkap. Pamulang: ILMU.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada. Media Group.

Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yudha, Hernoko Agus. 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsonalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group.

Agung, Fitrah. 2021. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19 dalam Jurnal Ajudikasi, Volume 5 Nomor 1, Juni 2021

Fauzan, Raka Hatami. 2019. Perjanjian Kerja Antara Pemain Sepak Bola dan Klub Sepak Bola Indonesia Dengan Lex Sportiva dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Jurnal Wawasan Yuridika, Volume. 3 Nomor.1, Maret 2019

Futaki, Akta Danial. 2021 “Hak-Hak Pemain Sepak Bola Dalam Penundaan Liga Pada Masa Pandemi Covid-19†dalam Jurnal Jurist-Diction, Volume 4, Nomor 3, Mei 2021

Anonim, “PSSI bentuk Otoritas Penyelesaian Sengketa Pemain†dalam http://republika.co.id/berita/sepakbola/ligaindonesia/18/01/14/p2jpct428-pssi-bentukotoritas penyelesaian-sengketa-pemain diakses, pada tanggal 31 Agustus 2021.

Ardi Priyatno Utomo, “Update Virus Corona 12 Maret : WHO Umumkan Wabah Duniaâ€, dalam https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/204615270/update-virus-corona-12-maret-who-umumkan-wabah-dunia-perawat-italia, diakses pada tanggal 14 Juni 2021

https://suduthukum.com/2016/11/tujuan-perlindungan-hukum.html, diakses pada tanggal 30 Agustus 2021.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, “NDRC Indonesia Terbentukâ€, dalam https://www.pssi.org/news/agenda-hari-pertama-seminar-ndrc, diakses pada tanggal 20 Agustus 2021.

Sri Nugroho, “Gaji Pemain-Pelatih Klub Liga 2 Sangat Mungkin Dipotong Lagi†dalam https://liga2.skor.id/gaji-pemain-pelatih-klub-liga-2-sangat-mungkin-dipotong-lagi-01338959, diakses pada tanggal 13 Juli 2021.

Zulfirdaus Harahap, “Keputusan PSSI Potong Gaji Pemain 75 Persen Bikin Kaget FIFProâ€, dalam https://m.liputan6.com/bola/read/4224781/keputusan-pssi-potong-gaji-pemain-75-persen-bikin-kaget-fifpro, diakses pada tanggal 14 Juni 2021

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan