EFEKTIVITAS PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Indah Sukma Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Sirajuddin Sirajuddin Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang
  • Solehoddin Solehoddin Fakultas Hukum, Universitas Widyagama, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3307

Keywords:

Putusan, Mahkamah Konstitusi, Fidusia, Wanprestasi

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang didasarkan pada norma Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ternyata masih banyak menimbulkan polemik dan tidak memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara hak dan kewajiban para pihak, oleh karena itu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 guna memberikan tafsir terhadap beberapa norma dan juga yang terkait di dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3). Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian Yuridis-Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, telah memberikan tafsir terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa pasal a quo inkonstitusional. Selain itu berkaitan dengan efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kota Bengkulu dapat disimpulkan belum berjalan efektif sebagaimana diamanatkan dalam putusan a quo bahwa mekanisme ekesusi jaminan fidusia idelanya harus mengajukan permohonan eksekusi di pengadilan negeri.

References

Asshiddqie, Jimly. 2019. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Baso Ence, Iriyanto. 2008. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (Telaah terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi). Bandung: Alumni.

Fuady, Munir, 2003. Jaminan Fidusia Revisi Kedua, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Roestamy, Martin. 2009. Hukum Jaminan Fidusia, Jakarta: Pencetakaan Penebar Swadaya.

Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada. Media Group.

Damang, â€Definisi Pertimbangan Hukumâ€, dalam http://www.damang.web.id, posting: 2011/12/12 diakses Pada tanggal 14 April 2020.

Hukumonline, “Wanprestasi dan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia: Best Pratice setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019†dalam https://www.hukumonline.com/. Diakses pada tanggal 18 Desember 2020

Mafud MD, “Asas Keadilan Dan Kemanfaatanâ€, dalam http/suarakarya, diakses pada tanggal 12 Desember 2020.

Mega Finance, “Profil Perusahaan†dalam http://www.megafinance.co.id/. Diakses Pada Tanggal 17 Desember 2020.

Redaksi, “Mobil Di Rampas PNS Lapor Polisi†Mobil Di Rampas PNS Lapor Polisi†dalam https://rakyatbengkulu.com/ posting: 2020/07/23 diakses pada tanggal 18 Oktober 2020.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan