PERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM MEMELUK AGAMA

Authors

  • Mufidatul Ma’sumah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Sulthon Miladiyanto Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang
  • Fenia Aurully Aisyah Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3310

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Perkawinan, Beda Agama

Abstract

Konstitusi Republik Indonesia menjamin setiap anak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya. Di Indonesia Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, faktanya banyak dijumpai perkawinan  berasal dari agama berbeda yang selanjutnya membawa akibat hukum bagi anak yang dihasilkan. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk memahami agama siapa yang harus diikuti anak hasil perkawinan beda agama dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap  anak hasil perkawinan beda agama dalam memeluk agama. Metode penelitian dari penelitian ini menggunakan yuridis empirik dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh dengan teknik interview mendalam terhadap 4 responden anak hasil perkawinan beda agama dan didukung dengan data sekunder, analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian yakni: Pada kondisi empirik  agama yang diikuti anak bervariasi tergantung polah asuh keluarga terutama kedua orang tua dan kondisi lingkungan. Ada anak yang bebas memilih agama, memilih agama salah satu orang tuanya karena dipaksa, bahkan ada yang apatis. Perlindungan Hukum terhadap anak hasil perkawinan beda agama yakni pemberian hak kebebasan untuk memilih dan mewajibkan kepada Negara, Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali dan Lembaga sosial untuk menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Implementasi tersebut dapat berupa memberikan Perlindungan Sosial,  Sosialisasi Pendampingan Konseling, Research dan Pendampingan dari organisasi masyarakat. 

References

F. Agustin, “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama menurut Hukum Perkawinan Indonesia,†Ajudikasi J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 1, p. 43, 2018.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. .

J. H. Tahang, “Urgensi Pendidikan Agama Dalam Keluarga Terhadap Pembentukan Kepribadian Anak,†HUNAFA J. Stud. Islam., vol. 7, no. 2, p. 163, 2010.

. S., “Hukum dan Hak Kebebasan Beragama,†J. Cita Huk., vol. 1, no. 2, 2013.

P. Ham et al., “Hak asasi manusia dan kebebasan beragama 1,†no. 1, pp. 1–13, 2007.

F. Handayani, “Konsep Kebebasan Beragama Menurut Uud Tahun 1945 Serta Kaitannya Dengan Ham,†Toleransi, vol. 1, no. 2, pp. 218–231, 2009.

T. AGUSTINA, “THE CHILDREN FREEDOM TO CHOOSE RELIGION IN KELUARGA BEDA AGAMA ( Kasus 4 Keluarga Beda Agama di Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja ),†2016.

N. Hidayat, “Hak kebebasan memilih agama bagi anak (Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dengan UU No. 23 Tahun 2002).†p. 63, 2005.

F. Agustin, “Kedudukan Anak dari Perkawinan Berbeda Agama menurut Hukum Perkawinan Indonesia,†Ajudikasi J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 1, p. 43, 2018.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. .

J. H. Tahang, “Urgensi Pendidikan Agama Dalam Keluarga Terhadap Pembentukan Kepribadian Anak,†HUNAFA J. Stud. Islam., vol. 7, no. 2, p. 163, 2010.

. S., “Hukum dan Hak Kebebasan Beragama,†J. Cita Huk., vol. 1, no. 2, 2013.

P. Ham et al., “Hak asasi manusia dan kebebasan beragama 1,†no. 1, pp. 1–13, 2007.

F. Handayani, “Konsep Kebebasan Beragama Menurut Uud Tahun 1945 Serta Kaitannya Dengan Ham,†Toleransi, vol. 1, no. 2, pp. 218–231, 2009.

T. AGUSTINA, “THE CHILDREN FREEDOM TO CHOOSE RELIGION IN KELUARGA BEDA AGAMA ( Kasus 4 Keluarga Beda Agama di Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja ),†2016.

N. Hidayat, “Hak kebebasan memilih agama bagi anak (Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dengan UU No. 23 Tahun 2002).†p. 63, 2005.

Downloads

Published

2021-12-20

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan