PENYULUHAN HUKUM MENGENAL DAN MENCEGAH TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA SISWA/I SMA DAN SMK WIDYA GAMA MALANG
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3382Keywords:
Penyuluhan Hukum, Kekerasan Seksual, SMA SMK, Widya Gama MalangAbstract
Kasus kekerasan  seksual di dunia pendidikan menjadi kasus yang sangat serius dan harus segera mendapatkan penanganan. Data Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2020 menunjukkan bahwa pelaku dan korban kekerasan seksual tertinggi adalah pada usia produktif. Malang Raya khususnya Kota Malang tidak luput dari tindak pidana ini. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual untuk siswa/siswi SMA dan SMK. Pemilihan SMA dan SMK Widyagama Malang karena di institusi ini terdapat aturan pendukung tata tertib sekolah yang melarang siswa sisinya untuk melakukan tindak pidana asusila yang bisa digolongkan kekerasan seksual, selain itu SMA dan SMK ini merupakan institusi pendidikan pra pendidikan tinggi yang ada di lingkungan YPPI Widyagama Malang. Metode Pelaksanaan dilakukan melalui 3 tahap yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Jumlah peserta sebanyak 33 siswa dari SMA dan SMK Widya Gama Malang. Adapun kegiatan dilakukan secara tatap muka dengan menaati protokol kesehatan yang ketat. Penyuluhan berjalan lancar dan para peserta sangat antusias bahkan ada yang berani berbicara pengalaman pernah mengalami sebagai korban kekerasan seksual. Hasil Penyuluhan didapatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman yang semakin meningkat dari sebelumnya dilihat dari hasil pre test dan post test yang diberikan oleh tim penyuluh.ÂReferences
R. Indrayati, T. Patmiati, and N. L. Fadilah, “5 Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember,†War. Pengabdi., vol. 11, no. 4, pp. 186–195, 2018.
S. G. Tematik and Kekerasan, “STATISTIK GENDER TEMATIK Mengakhiri Perempuan, Terhadap Anak, dan Di Indonesia,†Kementeri. Pemberdaya. Peremp. dan Perlindungan Anak, pp. 1– 123, 2017.
A. Midaada, “Ini Pengakuan Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik SPI,†Okenews, 2021. .
M. Setiawan, “Komnas Anak Laporkan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu ke Polda Jatim,†https://malangpagi.com/komnas-anak-laporkan-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-kota-batu-ke-polda-jatim/, 2021. .
MaPPIFHUI, “Apa sih perbedaan Kekerasan Seksual & Pelecehan Seksual?,†Mappifhui.Org, 2018.
T. Suyati, E. Rakhmawati, and E. FaniPrastikawati, “Penyuluhan Tentang Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kelurahan Kalipancur,†E-Dimas, vol. 5, no. 2, p. 38, 2014.
D. Rahmat, “Penyuluhan Hukum di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia,†Empower. J. Pengabdi. Masy., vol. 3, no. 01, pp. 36–44, 2020.