IMPLEMENTASI BENTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN MBKM DALAM RISET TENTANG PERLINDUNGAN HAM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI TENGAH PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3430Keywords:
pandemi, hak asasi manusia, pelaku, korupsiAbstract
Kondisi pandemi Corona Virus Desease (covid-19) yang melanda Indonesia berdampak masif pada berbagai aspek kehidupan, hal yang berpengaruh disisi negara harus menjamin keselamatan rakyat adalah perkembangan perekonomian negara melalui APBN yang difokuskan pada biaya penanganan Covid-19. Dalam perkembangan penanganan tanggap darurat bencana non-alam ini Indonesia dikejutkan dengan terungkapnya tindak pidana korupsi di tengah pandemi, hal ini sungguh mencederai asas salus populi suprema lex esto, disisi itu tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kondisi tertentu pelakunya dapat dijerat dengan hukuman mati sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menyikapi akan hak asasi manusia yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi ini tentunya menggerus nilai asasi yang melekat pada diri pelaku untuk memiliki hak hidup, sehingga patut untuk diperhatikan akan konsekuensi dari pasal tersebut bila diterapkan kepada pelaku dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia. Guna mendapatkan perlindungan hak asasi manusia, pelaku bisa mengajukan permohonan pra-peradilan dan berbagai proses peradilan lainnya. Menjadi tugas pemerintah dalam hal ini adalah menjamin HAM yang diprioritaskan dalam berbagai bentuk kebijakannya salah satunya melalui Undang-Undang.ÂReferences
P. T. Handayani and P. A. Suryani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Praktis. Surabaya: Giri Utama.
Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris. Bandung: Penerbit Hasta, 1982.
A. M. Karsona, “Pengertian Korupsi,†Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011, p. 24.
M Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1992.
N. K. Barlyan, Penetapan Tersangka & Praperadilan serta Perbandingannya di Sembilan Negara. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Balai Pustaka, 1994.
K. D. Asplund, Suparman Marzuki, and Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Ifdhal kasim, Konvensi Hak Sipil dan Politik. Elsam.
“UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.â€
D. Prabowo, “Berdasarkan Undang-Undang, Bisakah Koruptor Dihukum Mati?,†Kompas, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/18553091/berdasarkan-undang-undang-bisakahkoruptor-dihukum-mati?page=all#page2 (accessed Dec. 29, 2021).
E Adytama, “Menakar Hukuman Mati bagi Koruptor dalam UU Pemberantasan Korupsi,†Tempo, 2020. https://www.google.com/amp/s/fokus.tempo.co/amp/1412285/menakarhukuman-mati-bagi-koruptor-dalam-uu-pemberantasan-korupsi. (accessed Mar. 30, 2021).
Muwahid, “Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Sebuah Upaya Progresif dalam Pemberantasan Korupsi),†p. 6.
“Perma No. 1 Tahun 2020.â€