IMPLEMENTASI MBKM MELALUI PEMBELAJARAN RISET TENTANG PERANAN PERGURUAN TINGGI DALAM KONTEKS LAW ENFORCEMENT MELALUI KARYA ILMIAH
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3433Keywords:
penegakan hukum, perguruan tinggi, karya ilmiah, peradabanAbstract
Perguruan tinggi sudah mulai pada dasarnya menjadi garda terdepan dari adanya peradaban yang lebih maju karena memiliki basis keilmuah yang mampu merubah ke arah yang lebih baik. Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan rendahnya kredibilitas perguruan tinggi terhadap dampak yang signifikan kepada masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan perguruan tinggi dalam konteks penegakan hukum melalui karya ilmiah. Metode peneltian ini menggunakan yuridis normatif dengan teknik penulisan deskriptif analitis. Hasil yang didapat pada penelitian ini adalah penegakan hukum harus diawali oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan yang memuat naskah akademik sebagai landasan dalam membuat perundang-undangan atau norma hukum. Kemudian karya ilmiah yang dihasilkan melalui perguruan tinggi menjadi input kognisi awal kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga diharapkan mampu tertata dengan baik.References
J. I. Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2020.
A. C. Gartiria Hutami, Pengaruh konflik peran dan ambiguitas peran terhadap komitmen independensi auditor internal pemerintah daerah (Studi Empiris pada Inspektorat Kota Semarang), 2011.
R. D. H. R. P. M. F. Soni Akhmad Nulhaqim, “Peranan Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Indonesia Untuk Menghadapi Asean Community 2015,†Share: Social Work Journal, vol. 6, no. 2, 2016.
P. Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indah, 1986.
H. Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia, (: , ), hlm. 15., Jakarta: Sinar Grafika, 2011, p. 15.
J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006, p. 141.
Marwan, hakikat naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah yang responsif., Makassar: PPS Universitas Hasanuddin, 2017 .
Yuliandri, Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan., Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.