IMPLEMENTASI PROGRAM MBKM MELALUI KEGIATAN RISET TENTANG POLITIK KRIMINAL DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v0i0.3434Keywords:
korupsi, penanggulangan, politik kriminalAbstract
Korupsi sudah merajalela sehingga menimbulkan amarah yang luar biasa di pihak masyarakat dan membangkitkan tekad baru bagi kalangan politisi untuk memberantasnya. Timbul permasalahan berupa yang pertama adalah apa saja faktor-faktor kriminogen yang menjadikan tindak pidana korupsi masih terus terjadi?. Dan permasalahan kedua adalah bagaimana seharusnya politik kriminal dirumuskan dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut ?. Kedua permasalahan tersebut tentu saja akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan teoritik yang menekankan pada bagaimana kebijakan kriminal dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia harus dirumuskan, khususnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain pada umumnya. Dalam hal ini diperlukan politik kriminal atau kebijakan kriminal (criminal policy) yang merupakan usaha rasional untuk menanggulangi suatu kejahatan. Dalam rangka penanggulangan terjadinya tindak pidana korupsi, maka politik kriminal diarahkan bagaimana secara pre-emtif, preventif, maupun represif suatu kebijakan dibuat atau diformulasikan untuk memberantas segala akar-akar yang menjadi faktor kriminogen dari terjadinya tindak pidana korupsi.References
Muladi and Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1992.
R. Klitgaard, Ronald Maclean-Abaroa, and Lindsey Parris, Penuntut Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002.
A. Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia: Penyebab dan Solusinya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
W. Zakiyah, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2002.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional. Jakarta: BPKP Pusat, 1999.
B. N. Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Muladi, Demokratrisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Hamdan, Politik Hukum Pidana. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 1997.
Muladi and Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1992.