EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN UNDANG-UNDANG INFORMARSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN PERBUATAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Alan Candra Wijaya Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Zulkarnain Zulkarnain Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • M. Ramadhana Alfaris Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4285

Keywords:

Perundungan siber, Perundungan, Efektivitas

Abstract

Perundungan siber merupakan bentuk perundungan yang sangat rentan terjadi pada usia remaja, yang sekarang lebih mudah dan banyak dilakukan dengan menggunakan alat elektronik atau digital. Perundungan siber adalah bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pelaku dimana perbuatan ini untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Pelaku ingin melihat seseorang terluka, banyak cara dan model yang mereka lakukan untuk menyerang korban dengan pesan kejam dan gambar yang mengganggu lalu disebarkan untuk mempermalukan korban bagi orang lain yang melihatnya. Dampak dari perundungan siber bisa lebih serius dari tindak perundungan tradisional. Hal itu disebabkan karena pada perundungan siber memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk dapat melakukannya (baik orang yang dikenal maupun tidak dikenal), dan sulitnya untuk mengontrol pelaku tindak kejahatan. Pada beberapa kasus, Perundungan siber dapat menyebabkan korban menjadi depresi, gelisah, bahkan memutuskan untuk bunuh diri.

References

Nasrullah, R., 2015. Media Sosial (Prespektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi). Bandung: s.n.

BU, D., 2013. Usir Galau Dengan Internet. Yogyakarta: Andi.

Machackova, H., 2013. Effectiveness of coping strategies for victims of cyberbullying. Psychosocial Research on cyberspace, p. 55.

Prasetyo, T., 2016. Hukum Pidana. jakarta: s.n.

Kansil, F., 2014. Sanksi pidana dalam sistem pemidanaan menurut KUHP dan diluar KUHP. Lex Crimen, Volume 3, p. 15.

Maulidya, N., 2021. Faktor-faktor Cyberbullying pada remaja. IKRA-ITH Humaniora, Volume 5, p. 30.

Awwaabiin, S., 2020. Mengenal cybercrime, kejahatan online yang wajib diwaspadai. [Online]

Available at: https://www.niagahoster.co.id [Accessed 21 7 2021].

Sakban, A., 2019. Pencegahan Cyberbullying di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Tongat, 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: s.n.

Santoso, T., 2004. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Indonesia.

Ali, A., 2010. Menguak teori hukum dan teori keadilan. Jakarta: Kencana.

Syah, R., 2018. Upaya pencegahan kasus cyberbullying bagi remaja pengguna media sosial di indonesia. PKS, Volume 17, p. 135.

Ali, M., 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Malang: s.n.

Arliman, L., 2019. Mewujudkan Penegakan Hukum yang baik di negara hukum indonesia. hukum bisnis dan investasi, Volume 11, p. 11

Downloads

Published

2022-11-09

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan