PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS WANPRESTASI PENGELOLA MONEY GAME BERSKEMA PIRAMIDA (PONZI) TERHADAP ANGGOTA

Authors

  • Andreas Stefanus Budy Suseno Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4287

Keywords:

Pertanggungjawaban, Wanprestasi, Money Game, Ponzi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian yang dibuat pengelola dengan anggota-anggotanya serta pertanggungjawaban pengelola money game atas wanprestasi yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan lokasi penelitian di Kota Malang, dengan mewawancarai narasumber secara acak perihal keikutsertaannya dalam mengikuti aplikasi money game berskema piramida (ponzi).  Dalam penelitian ini menghasilkan bahwasannya modus operandi yang digunakan pengelola money game dalam menarik anggota untuk bergabung adalah dengan memberikan komisi atau keuntungan tinggi kepada tiap orang yang bergabung. Lalu bagi anggota yang sudah ikut bergabung, ia diiming-imingi pula dengan komisi atau reward jika dapat menarik orang lain untuk menjadi anggota. Serta pertanggungjawaban pengelola Money Game Berskema Piramid (Ponzi) Atas Wanprestasi yang Dilakukan Terhadap Para Anggotanya hingga kini sangat sulit untuk dimintai pertanggungjawaban khususnya pada kasus Promote Together ini. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, saran yang dapat diberikan adalah seharusnya para legislator negara segera merancang peraturan undang-undang tentang money game ponzi, karena dengan kemajuan teknologi saat ini, dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan dengan kedok investasi, serta bagi penbegak hukum sebagai pelindung masyarakat, pihak kepolisian harus lebih mengedepankan pemberian informasi terhadap masyarakat akan bahayanya investasi dalam bentuk money game ponzi.

References

Fuad, M. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tim Penyusun Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta.

Tongam L Tobing. 2021. Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SP 01/SWI/1/2021â€, diambil Mei 26, 2022, dari http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/SiaranPersAwal-Tahun-Satgas-Waspasa-Investasi-Minta-Masyarakat-Waspadai-Fintech-dan-InvestasiIlegal.aspx/

Tongam L. Tobing. 2021. Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 7 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 100 Pinjaman Online Ilegal. Diambil Mei 26, 2022, dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-7-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-dan-100-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx,

Assad, A Ziaul. 2017. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong. Journal of Islamic Economic Law, Vol. 2.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Press

Molan, Benyamin. 2007. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Indeks

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Lubis, Lian. 2016. 15 Tahun Penjara, Ganjaran Bagi Pelaku Investasi Bodong. APLI Network News, Vol. 4.

Mardalis, Ahmad. et. al. 2016. Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1, No.1, Februari.

Setiawan, Andi. 2016. Multi Level Marketing (MLM) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal STAIN Jurai Siswo Metro.

Wignjosoebroto, Soetandjo. 2013. Metode Penelitian Sosial/Nondoktrinal untuk Mengkaji Hukum dalam Konsepnya Sebagai Realitas Sosial. Digest Epsitema, Volume 3.

Downloads

Published

2022-11-09

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan