KEBERLANGSUNGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPEACMENT PRESIDEN PADA SIDANG PARIPURNA MAJELIS PERMUSWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4293Keywords:
Putusan Hukum, Impeachment, Kepastian HukumAbstract
Kewajiban Mahkamah Konstitusi, memberikan putusan atas pendapat DPR karena Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan masalah dari penelitian ini nantinya akan diarahkan kepada sejauh manakah pengaruh keputusan MKRI tentang impeachment presiden terhadap keputusan yang akan diambil pada waktu sidang paripurna MPRRI dan bagaimanakah jika keputusan MKRI tentang impeachment Presiden sama sekali tidak dijadikan sebagai landasan dalam keputusan sidang paripurnal MPR RI untuk memberhentikan Presiden. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif/ doktrinal, dan jenis data yang digunakan adalah sebagaian data sekunder, sebagian data utama dan data primer sebagai data pendukung. Keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutuskan presiden telah melakukan pelanggaran konstitusional adalah langkah judisial yang perlu diapresasi dalam modenitas ketatanegaraan di Indonesia. Namun semangat mordnisasi ini ternyata tidak sepenuhnya terjadi karena MKRI hanya tempat untuk membuktikan apakah presiden benar melakukan tindakan yang lelanggar haluan negara. Selebihnya berlanjut tidaknya proses ini tergantung konsistensi parlemen dalam menghormati mekanisme hukum oleh MKRI. Melihat begitu banyaknya tahapan politik yang harus dilalui menjadikan upaya untuk memakzulkan presiden seperti diujung tanduk. Hal ini mengingat buramnya wajah kehidupan politik Indonesia. Jalan keluar untuk mengurai persoalan ini tidak ada jalan lain kecuali memberikan kewenangan penuh kepada MKRI untuk menjatuhkan putusan impeachment, seperti negara negara lain.References
Atmosudirdjo, Prajudi, et al. (1986) Konstitusi Amerika Serikat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 22-25
Budiman, Arief. (1997) Teori Negara: Negara, Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utam. 17
H.M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani,( 2012.) Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer Yogyakarta 98
Jimly Asshiddiqie, (2004) Mahkamah Konstitusi : Fenomena Hukum Tata Negara Abad ke-20, (makalah diskusi terbatas KRHN, 18 Juni 2002), hlm.2, dalam Fatkhurohman, et.al, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bandung 67
Jimly Asshiddiqie, (2007) Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta 99
Kunthi Dyah Wardani. (2007)) Impeachment Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta
Mahendra, Yusril Ihza. (1996) Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press, 68
Mahfud, Moh. (1999) Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara. Yogyakarta: UII Press
Rony Hanitijo Soemitro, ((1990) Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta
Sri Soemantri, Hak Menguji Material di Indonesia. Bandung. 1986.
Winarno Yudho, et.al, (2005) Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (laporan penelitian) tim peneliti Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi. Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, “Impeachment†dalam legalitas.org.html, 02 November 2022.