EFEKTIVITAS PENERAPAN DENDA E-TILANG BERBASIS ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (E-TLE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4296Keywords:
Penerapan E-TLE, Efektiv, Undang-UndangAbstract
Penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sebagai hal baru, E-TLE terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Terlebih E-TLE dikembangkan dalam rezim hukum lalu lintas jalan yang sudah ada, sehingga dapat dipastikan terdapat persinggungan dengan aspek hukum lain dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penelitian mencoba melihat efektivitas dari penerapan denda dalam E-Tilang berbasis E-TLE dalam era digital hukum lalu lintas jalan yang berlaku di Indonesia merespon E-TLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Sosiologis dengan menelaah data sekunder dan data primer. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini yaitu: Pertama, Dasar hukum mengenai E-Tilang ini ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pada Pasal 272 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam melakukan aktivitas penindakan pelanggran lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan dengan peralatan elektronik. Penggunaan alat elektronik ini bisa digunakan menjadi alat bukti di pengadilan, yang dimaksud dengan “peralatan elektronik†yaitu perekam insiden atau kejadian untuk menyimpan informasi,  Kedua, faktor penghambat dalam penerapan denda E-Tilang berbasis E-TLE adalah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Ketiga, Penerapan E-Tilang berbasis E-TLE merupakan sebuah pilihan yang efisien dan efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.References
Hadirman, 2004. Menuju Tertib Lalu Lintas. Jakarta: PT. Gandesa Puramas.
Prasojo, T. B., 2019. Miniatur Purwarupa Sistem Tilang Elektronik. Litbang Polri, Volume 22, p. 264.
Wicaksono, D. A., 2020. Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Di Era Digital. Rechts Vinding, Volume 9, p. 312
Pratama, 2020. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dihubungkan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : Studi kasus di wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Besa.
Anonim, 2020. Ada 6035 Pelanggar E-Tilang di Surabaya Dalam Sebulan, Diambil Januari 8, 2022, dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4905865/ada-6035-pelanggar-e-tilang-di-surabaya-dalam-sebulan
Siregar, N. F., 2018. Efektifitas Hukum. Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Volume 18, p. 2.
Raharjo, S., 1980. Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa
Friedman, M., 2009. Sistem Hukum. Bandung: Nusa media.
Prints, D., 2001. Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Salim, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, S., 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. jakarta: Rajawali.
Soekanto, S., 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anonim, 2018. Bagaimana Sistem E-Tilang Bekerja, Diambil Agustus 1, 2021 dari: https://smartcity.jakarta.go.id
Zulkarnain. 2018. Penerapan Mediasi Penal Berbasis Economic Analysis of Law dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prosiding Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer. Genta Publishing, Mahupiki. Hlm. 673-690
Zulkarnain. 2018 Analisis Yuridis Kriminologis Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Istri terhadap Suami. Jurnal Widya Yuridika: Jurnal Hukum. 1 (1). hlm. 63-75
Zulkarnain dan Nurjaya, I. N . 2021. Corporate Crime and Corporate Criminal Liability in Indonesia Positive Law. Jurnal international journal of future studies. 4 (2). hlm. 20-30