RUMUSAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4305Keywords:
Tindak pidana, Agama, NegaraAbstract
Terbentuknya rumusan tindak pidana terhadap agama bagi sebuah negara adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kehidupan beragama. Landasan Filosofis Perlindungan terhadap Agama di Indonesia merupakan bentuk perwujudaniSila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 156a KUHP merupakan realisasi kebijakan penal dari Sila Pertama tersebut. Dilatarbelakangi sejarah panjang yang diawali sebelum pra penjajahan hingga terbentuknya Negara Republik Indonesia. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap agama dan penegakannya di Indonesia telah nyata dibuktikan oleh sejarah bangsa Indonesia. Mulai terbentuknya lembaga agama yaitu Departemen Agama sebelum kemerdekaan sampai pada Lembaga Peradilan Agama. Perlindungan tersebut memerlukan dukungan upaya penal yang diwujudkan dengan keberadaan Pasal 156a KUHP. Di beberapa negara, tentunya demikian halnya, pasti akan memberikan perlindungan terhadap warganya dalam hal kehidupan umat beragama. Penelitian ini secara normatif akan membahas pengaturan tindak pidana terhadap agama di Indonesia dan beberapa negara yang berbeda ideologi maupun bentuk negaranya. Diharapkan dari hasil kajian ini akan membuka wawasan berbangsa, bernegara dan beragama.References
Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabudin, 1982, Delik Agama dalam Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.
Oemar Seno Adji, 1991, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Penerbit Erlangga, Anggota IKAPI, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan konsep KUHP Baru, Kencana Prenadamedia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1980, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta-Bandung.
Ahmad Sukardja, 2012, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar NRI 1945, Sinar Grafika, Jakarta.
Asep Saepudin dkk, 2013, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis: Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih, dan Hukum Internasional, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Positif; Penghinaan, Bayumedia Publishing, Malang.