KRIMINALISASI TERHADAP ORANG YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK LAYANAN SERTIFIKAT VAKSINASI

Authors

  • Sitti Nur Aisyah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Zulkarnain Zulkarnain Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Ibnu Subarkah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4306

Keywords:

Vaksinasi, Pemalsuan, Tindak Pidana

Abstract

Vaksinasi dimaksudkan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu, sehingga jika suatu saat Anda terkena suatu penyakit, Anda hanya akan mengalami gejala ringan. Di sisi lain, tanpa vaksinasi, vaksinasi kehilangan kekebalan tertentu terhadap penyakit yang harus dicegah. Ketika tingkat vaksinasi tinggi dan merata, kekebalan kelompok terbentuk. Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga dapat mendukung produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi. Vaksinasi terhadap Covid-19 dilakukan setelah ada keyakinan keamanan dan keefektifannya. Melihat perkembangan zaman pada saat ini banyak sekali permasalahan yang muncul, dan permasalahan tersebut akan merugikan individu, kelompok, masyarakat hingga negara. Masyarakat harus sadar bahwa penggunaan sertifikat yang salah dapat merugikan bukan hanya diri sendiri tetapi juga orang lain. Pemalsuan sertifikat vaksinasi merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, Kejahatan merupakan masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena pelaku dan korban juga merupakan anggota masyarakat. Dan dapat disimpulkan bahwa kejahatan akan terus berjalan atau berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat. Dalam peraturan KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP.

References

Ishak. 2021. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Vaksinasi Di Masjid Al – Ikhlas, Jakarta Barat, Jurnal PADMA, 1 (3), hlm. 1

Astutik, N. P. 2021. Persepsi Masyarakat Terhadap Penerimaan Vaksinasi Covid-19. Jurnal Keperawatan, 13 (3), hlm. 2-3.

Sofian, A. 2018. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Zulkarnain dan Rusyad Zahir. 2018. Pembaharuan Criminal Policy Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Upaya Strategis dalam Penaggulangan Kejahatan Korporasi). Jurnal Widya Yuridika. 1 (2). hlm. 187

Karinda, A. M. 2016. Kajian Yuridis Tentang Pemalsuan Ijazah Menurut Pasal 263 dan 264 KUHP. Jurnal Lex Crime, 10.

Syarifin, P. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Rottie, S. S. 2021. Analisa Hukum Terhadap Pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari KUHP . Jurnal Lex Privatum , 9 (12), hlm. 6

Zainal, M. 2018. Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggunaan STNK. Jurnal Hukum Keadilan dan Kebudayaan, 2 (1), 3.

Kagis. 2021. Putusan hakim terhadap tindak pidana pemalsuan surat Menurut Pasal 263 KUHP. Jurnal Lex Privatum, 9 (4), 2.

Nelpin. 2017. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Berita Acara Rapat Yayasan. Universitas Andalas. 5 (12), hlm. 15.

Huda, C. 2011. Dari Tiada Pidana Tanpa kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kecana Pranada Media.

Zulkarnain dan Nurjaya, I. N . 2021. Corporate Crime and Corporate Criminal Liability in Indonesia Positive Law. Jurnal international journal of future studies. 4 (2). hlm. 20-30

Abraham, 2020. Proses Beracara Dalam Hukum Acara Pidana, Diambil Juli 7, 2022, Dari https://lawyerjakarta.id/proses-beracara-dalam-hukum-acara-pidana/

Muladi. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenada Media Group.

Anonim, 2013. Pengertian Kesalahan menurut Hukum Pidana, Diambil Juli 06, 2022, Dari https://www.gresnews.com/berita/tips/81864-pengertian-kesalahan-menurut-hukum-pidana/

Priyanto, A. 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia. Bandung: Utomo

Ali, M. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan . Malang: Pt. Raja Grafindo Persada.

Baratt Tagiyah Rafie, 2021. Pakai sertifikat vaksin Covid-19 Palsu Ini Sanksi Yang Mengintai. Diambil Desember 09, 2021, Dari https://nasional.kontan.co.id/news/pakai-sertifikat-vaksin-covid-19-palsu-ini-sanksi-yang-mengintai

Downloads

Published

2022-11-09

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan