PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM LAYANAN JASA KLINIK KECANTIKAN ESTETIKA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v5i1.4307Keywords:
Perlindungan, Pasien, Klinik KecantikanAbstract
Dinamika layanan jasa klinik kecantikan estetika belum didukung dengan pengaturan hak pasien yang memadai, hal tersebut berdampak terhadap ketidakpastian hukum dalam layanan jasa kecantikan estetika, dan berakibat hak pasien belum terlindungi. Tujuan penelitian ini, mengidentifikasi pengaturan hak pasien, menganalisis karakter hubungan dokter dan pasien, serta menggali bentuk pengaturan yang memberikan perlindungan kepada pasien. Jenis penelitian ini yuridis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teori kepastian hukum. Teknik pengumpulan data sekunder: studi pustaka dan teknis analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatf. Simpulan pertama, pengaturan penyelenggaraan klinik kecantikan estetika masih bersifat internal pedoman dokter, sehingga pasien belum terlindungi haknya. Kedua, pada penyelenggaraan layanan jasa klinik kecantikan, terdapat hubungan hukum antara pasien dan dokter, berakibat adanya hak serta kewajiban. Ketiga, pengaturan penyelenggaraan klinik kecantikan estetika yang memberikan perlindungan bagi pasien yaitu, tidak hanya bersifat internal tetapi juga harus bersifat eksternal yang mengatur hak maupun kewajiban para pihak. Rekomendasi pertama, harus ada pengaturan secara khusus hubungan hukum dokter maupun pasien pada sector jasa klinik kecantikan estetika. Kedua, pengaturan hubungan hukum dokter dan pasien tidak berupa pedoman internal dokter, tetapi secara eksternal yang mengatur hak dokter dan pasien. Bentuk pengaturan yang bersifat eksternal harus memberikan perlindungan dengan mengakomudir hak-hak pasien.References
Syaiful Bakhri, “Filsafat, Etika Dan Hukum Dalam Profesi Kedokteranâ€;
Yatini, Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Kesepakatan Theraputic terkait Pembaharuan Hukum Kesehatan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang, 2019: http//repository.ub.ac.id
Mahesa Paranadipa Maikel, “Aspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umumâ€: Medika Jurnal Kedokteran Indonesia, 2019;
Buku Pedoman Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika
A. Yudha Hernoko, Prinsip-Prinsip Hubungan Kontraktual Dalam Layanan Jasa Kesehatan, Materi Seminar, Hubungan Kontraktual Dalam Layanan Jasa Kesehatan, kerja sama Asosiasi Perancang Kontrak (APK)-Jimly School of Law and Government (JLSG)-DPC PERADI Surabaya- FH Universitas Hang Tuah Surabaya, Intiland Building, 12 Mei 2018;
Garnida, Aliefety Putu, (2020) Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum Dokter Pelaku Malpraktik Operasi Plastikecantikan Berbasis Nilai Keadilan, 2020; http://repository.unissula.ac.id/18404/
Bahder Johan Nasution, “Hukum Kesehatan pertanggungjawaban dokterâ€: Rineka Cipta, Jakarta, 2013;
Desriza Ratman, “Aspek Hukum Informed Conset dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutikâ€: Keni Media, Bandung Hlm. 15, cetakan pertama, 2013;
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, “Pengantar Ilmu Hukumâ€: RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014;
Eko Pujiono, “Keadilan Dalam Perawawatan Medis (Penerapan Prinsip Otonomi Pasien Teori Hukum & Paktik di Pengadilan)â€, Citra Aditya Bakti, Bandung 2017;
Anggraeni Endah Kusumaningrum, Analisis Transaksi Terapeutik Sarana Perlindungan Hukum Bagi Pasien
Marcel Seran dan Anna Maria Wahyu Setyowati, “ Dilema Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Medisâ€:Mandar Maju, Bandung, 2010;
Sarsintorini Putra, (2001) Inspanningsverbintenis dan Resultaatsverbintenis dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum. No. 18 Vol 8. Oktober 2001;
Erni Yati, (2020) “Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia (Perbandingan Pengaturan Estetika Medis Di Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan)â€, Aktualita, Vol. 3 No.1,2020;
Bernadeta Resti Nurhayati, (2018), “Perikatan Usaha (Inspanning Verbintenis) Versus Perkatan Hasil (Resultaat Verbintenis) Dalam Perjanjian Terapeutikâ€, Konferensi Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK) V tema “Perumusan Naskah Akademik RUU Hukum Perikatanâ€, 30 Oktober – 1 November 2018 di UAJ Jakarta; http://repository.unika.ac.id/18100/
Muhammad Ikhsan, Sabda Wahap, (2021) Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 01, No. 2, Oktober, 2021, h. 106-120; https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/12/12; diakses 15 Oktober 2022;
Yatini, Priya Djatmika, Yuliati, Dhiana Puspitawati, (2019)"Dispute Settlement in Therapeutic Agreement Protecting Patients", International Journal of Science and Research (IJSR), Volume 8 Issue 7, July 2019;
Eka Julianta Wahjoepramono, “Konsekuensi Hukum Dalam Profesi Medikâ€: Karya Putra Darwati, Bandung, , Cetakan kesatu, 2012;
Siska Diana Sari, (2020), “Perlindungan Hukumbagi Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negaraâ€;
Syafri Ramjaya Noor, Sri Walny Rahayu, (2020) “Tanggung Jawab Dokter Spesialis Kecantikan Dalam Perjanjian Terapeutik Dikaitkan Dengan Hak Konsumen Pengguna Klinik Kecantikan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, Vol 4, No. 3 Agustus 2020; http://www.jim.unsyiah.ac.id/perdata/article/view/17179
Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukumâ€: RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016;
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2003
Muhammad Ikhsan, Sabda Wahab, Kepastian Hukum Tenaga Kepfarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol 1, No. 2, Oktober 2021, h. 106-120; https://jurnal-mhki.or.id/jhki/article/view/12/12;
Pitono Soeparto, “Etik dan Hukum di Bidang Kesehatanâ€: Airlangga University Press, Surabaya, hlm. Ix, Edisi Kedua, 2006.
Tjahjono Koentjoro, “Regulasi Kesehatan di Indonesiaâ€: Andi Offset, Yogyakarta, 2011;
Yusfi Risna, Tinjauanan Yuridis Tanggung Jawas Dokter Dalam Transaksi Terapeutik Pada Pelayanan Klinik Kecantikan (2022) Kisi Hukum, Volume 13. Januari -Juni 2010, Hlm 73. Diakses 4 Maret 2022, Pukul, 20.42 Wita.
Zahir Rusyad, Hukum Perlindungan Pasien: Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Oleh Dokter dan Rumah Sakit, Setara Pres, Malang, 2018; Jurnal dan Seminar: