ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) TERHADAP KEABSAHAN PENERBITAN IZIN PENAMBANGAN PT. SEMEN INDONESIA DI REMBANG, JAWA TENGAH

Authors

  • Agis Mardini Pamela Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5259

Keywords:

Asas umum pemerintahan yang baik, Keabsahan Keputusan, Akibat Hukum

Abstract

Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) memiliki peranan sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan karena memiliki fungsi untuk menilai tindakan administratif pejabat dan badan yang berwenang khususnya dalam menerbitkan suatu kebijakan. Sehingga berangkat dari adanya penerbitan kebijakan tersebut, maka asas umum pemerintahan yang baik ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman dasar yang digunakan pejabat dan badan yang berwenang karena memiliki prinsip yang mengikat dalam setiap kebijakan. Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yakni: Pertama, Mengapa asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai prinsip hukum harus mengikat pengambilan kebijakan dalam menjalankan pemerintaha, khusunya terkait izin penambangan PT. Semen Indonesia?; Kedua, Bagaimana keabsahan surat putusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No. 99/TUN/2016 terkait dengan izin penambangan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk ?; Ketiga, Bagaimana akibat hukum yang timbul dari dilanggarnya asas–asas umum pemerintahan yang baik oleh Gubernur terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur tentang izin kepada PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk? metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan oendekatan perundang-undangan , pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) merupakan pedoman dasar digunakan oleh pejabat dan badan yang berwenang dalam menerbitkan suatu kebijakan dan memiliki prinsip mengikat. Kedua, keabsahan suatu Surat Keputusan Gubernur harus dikaitkan terlebih dahulu dengan syarat sahnya keputusan secara formil dan materiil, apabila tidak sesuai dengan syarat keabsahannya maka Surat Keputusan tersebut dapat dikatakan batal atau dapat dicabut. Ketiga, Akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya beberapa asas dalam asas umum pemerintahan yanga baik (AAUPB) dapat diberikan sanksi berdasarkan pada Undang-undang Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014.

References

Kurniawan and Lutfi J, Hukum Dan Kebijakan Publik Perihal Negara Masyarakat Sipil Dan Kearifan Lokal dalam Perspektif Politik Kesejahteraan. Malang: Setara Press, 2020.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2016.

Perizinan Pertambangan . Undang-Undang Nomor 3, 2020.

Mineral dan Batu Bara. Undang-Undang Nomor 3 Pasal 17, 2020.

Putra Hidayat Pratama, “Penilaian Terhadap Batal Atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan,†Makalah Puslitbang Hukum dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Feb. 2020.

“Ganjar Lakukan Pembangkangan Hukum.†Accessed: Dec. 17, 2023. [Online]. Available: http://ylbhi.or.id/informasi/berita/lbh-semarang-ganjar-lakukan-pembangkangan- hukum/

Cekli Setya Pratiwi, Penjelasan Hukum Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik . Rajawali Press, 2016.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan