KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL SEBAGAI LEMBAGA PENJAMIN PEMBIAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT

Authors

  • Adinda Novitri Hidhaya Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Budiarsih Budiarsih Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5260

Keywords:

BPJS Kesehatan, Administrasi, Penjamin pembiayaan Kesehatan

Abstract

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah Lembaga pembiayaan jaminan Kesehatan yang hadir dan dibentuk oleh negara.  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga dihadirkan dengan tujuan menjadi sebuah wadah yang dapat menampung kegiatan antara tiap individu masyarakat dengan tenaga kesehatan maupun sebuah instansi yang dihadirkan oleh pemerintahan untuk menjadi pelayanan kesehatan. Namun demikian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih memiliki banyak kekurangan dalam melakukan tugasnya sebagai wadah untuk menampung dan menjadi perantara masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan Bagaimana Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai Lembaga Penjamin pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia. Pada penelitian ini menggunakan metode normative,  penelitian hukum normatif yang dilakukan meneliti bahan hukum sekunder, juga menggunakan metode pendekatan  Undang-Undang dan pendekatan konseptual, yang mana nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan untuk revisi UU atau sistem kesehatan. Hasil pada penelitian ini bahwasanya BPJS Kesehatan masih memiliki kekurangan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap penggunanya. Dengan menghadirkannya inovasi baru akan wadah baru terhadap pelayanan kesehatan yang dihadirkan oleh pemerintahan terhadap masyarakat dapat mengatasi permasalahan yang timbul terkait kurangnya pelayanan kesehatan.

References

S. V. U. Al Asyari and B. Budiarsih, “Analisis Kewajiban Kepesertaan Sistem Bpjs Kesehatan,†Bur. J. Indones. J. Law Soc. Gov., vol. 2, no. 1, pp. 446–467, 2022, doi: 10.53363/bureau.v2i1.144.

F. Wieldan, Hilmi, “Peran Pemerintah dan Masyarakat Dalam Pembiayaan Kesehatan,†Media Kesehat. Masy., vol. 1, no. 4, pp. 121–126, 2021, [Online]. Available: https://www.academia.edu/47777215/Peran_Pemerintah_dan_Masyarakat_Dalam_Pembiayaan_Kesehatan?from=cover_page

C. Anggraeny, “Imovasi Pelayanan Kesehatan,†vol. 1, pp. 85–93, 2013.

Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan,†Pemerintah Republik Indonesia. pp. 1–74, 2018.

D. S. S. Rumengan, J. M. L. Umboh, and G. D. Kandou, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Pada Peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado,†Jikmu Suplemen, pp. 88–100, 2015, doi: 10.1016/j.psychres.2014.11.019.

Y. B. Sarwo, “Asuransi Kesehatan Sosial Sebagai Model Pembiayaan Kesehatan Menuju Jaminan Semesta (Universal Coverage),†Masal. Huk., vol. 41, no. 3, pp. 443-450–450, 2012.

D. L. F. Salim, “Aksesibilitas Pembiayaan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,†Lex Soc., vol. 8, no. 4, pp. 104–114, 2020, doi: 10.35796/les.v8i4.30915.

F. Ridho, “Implementasi kebijakan bpjs dalam meningkatkan jaminan kesehatan nasional di kabupaten probolinggo skripsi,†2015.

D. Fandhika, D. F. Satria, C. W. Haruni, F. Esfandiari, F. Hukum, and U. M. Malang, “PESERTA BPJS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH,†vol. 1, no. 2, pp. 153–164, 2021.

fheriyal Isriawaty, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia,†J. Ilmu Huk. Leg. Opin., vol. 3, no. 2, pp. 1–10, 2015.

M. Ardinata, “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),†J. HAM, vol. 11, no. 2, p. 319, 2020, doi: 10.30641/ham.2020.11.319-332.

Deborah Intan Paulina and Siwi Talinta Fitra Medica, “Problematika Pencairan Hak Jasa Layanan Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan,†Al Qodiri J. Pendidikan, Sos. dan Keagamaan, vol. 20, no. 2, pp. 267–287, 2022, doi: 10.53515/qodiri.2022.20.2.267-287.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan