PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TERHADAP PAHAM KOMUNISME

Authors

  • Muhammad Faisal Maulana Rozaq Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Hufron Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5264

Keywords:

Komunisme, Pembatasan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pembahasan hak asasi manusia bukan lagi milik sekelompok aktivis, akan tetapi hak asasi manusia telah menjadi lantunan sehari – hari di dalam pemerintahan, militer, maupun kalangan masyarakat sipil. Di Indonesia pembatasan hak asasi manusia telah diatur akan tetapi pembatasan tersebut terdapat ambiguitas mengenai pelarangan paham komunisme di Indonesia. Oleh karena itu penulis akan membedah sejauh mana pembatasan HAM di Indonesia, apakah pembatasan tersebut sesuai dengan kaidah – kaidah Hak Asasi Manusia menurut Konvenan – Konvenan Internasional maupun Hukum Positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif-analisis yang menggunakan 3 cara pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

References

Hufron and Hajjatulloh, “AKTUALISASI NEGARA HUKUM PANCASILA DALAM MEMBERANTAS KOMUNISME DI INDONESIA,†Mimbar Keadilan, vol. 13, no. 1, 2020, Accessed: Dec. 16, 2023. [Online]. Available: https://lawyers.academia.edu/HufronSHMH

“KONTRAS,†Talangsari, 2011.

M. Dimova, Cookson, and P. M. R. Stirk, “Catatan Singkat Palu Arit,†pp. 9–25, 2019.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan