PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA TERHADAP PAHAM KOMUNISME
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5264Keywords:
Komunisme, Pembatasan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi ManusiaAbstract
Pembahasan hak asasi manusia bukan lagi milik sekelompok aktivis, akan tetapi hak asasi manusia telah menjadi lantunan sehari – hari di dalam pemerintahan, militer, maupun kalangan masyarakat sipil. Di Indonesia pembatasan hak asasi manusia telah diatur akan tetapi pembatasan tersebut terdapat ambiguitas mengenai pelarangan paham komunisme di Indonesia. Oleh karena itu penulis akan membedah sejauh mana pembatasan HAM di Indonesia, apakah pembatasan tersebut sesuai dengan kaidah – kaidah Hak Asasi Manusia menurut Konvenan – Konvenan Internasional maupun Hukum Positif di Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif-analisis yang menggunakan 3 cara pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.References
Hufron and Hajjatulloh, “AKTUALISASI NEGARA HUKUM PANCASILA DALAM MEMBERANTAS KOMUNISME DI INDONESIA,†Mimbar Keadilan, vol. 13, no. 1, 2020, Accessed: Dec. 16, 2023. [Online]. Available: https://lawyers.academia.edu/HufronSHMH
“KONTRAS,†Talangsari, 2011.
M. Dimova, Cookson, and P. M. R. Stirk, “Catatan Singkat Palu Arit,†pp. 9–25, 2019.
Downloads
Published
2023-12-30
Issue
Section
Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan