PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK, WUJUD NYATA JAMINAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MASYARAKAT DALAM AKSES KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5266Keywords:
Pelayanan publik, negara hukum, persamaan hak dan kewajiban, Ombusdman.Abstract
Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Salah satu perwujudan hak setiap orang mendapatkan keadilan yaitu negara harus menjamin terselenggaranya pelayanan publik terhadap setiap warga negara sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.References
B. P. Statistik, “Berita resmi statistik.â€
H. Y. Hayuningtyas, M. Marsofiyati, and T. A. Monoarfa, “ANALISIS PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK,†JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ), vol. 21, no. 1, p. 31, Jun. 2023, doi: 10.46730/jiana.v21i1.8090.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 2016.
S. Irianto and Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Knstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.
U. U. Weruin, D. Andayani B, and St. Atalim, “Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum,†Jurnal Konstitusi, vol. 13, no. 1, p. 95, May 2016, doi: 10.31078/jk1315.
H. M. Syafingi, “KONSTITUSIONALITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL,†Jurnal Hukum NOVELTY, vol. 8, no. 2, 2017.
F. E. Robial, C. Tarandung, A. Patiro, and T. Wangania, “Efektivitas Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Pelayanan Publik Di Era Digital (Studi di Kantor Camat Ternate Utara Kota Ternate),†Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), vol. 5, no. 1, 2023.
O. RI, “Ungkap Hasil Pemetaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2021, Ombudsman : 3 Pemkab di Kalsel Zona Hijau,†https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ungkap-hasil-pemetaan-kepatuhan-pelayanan-publik-2021-ombudsman--3-pemkab-di-kalsel-zona-hijau----.
H. Rahman, “Ombusdman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Ekspos Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Kalsel, Kota Banjarmasin.â€
Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik. 2014.
Nuriyanto, “Penyelenggaraan Pelayanan PublikDi Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep ‘Welfare State’?,†Jurnal Konstitusi , vol. 11, no. 3, 2014.
D. S. Sirajuddin and Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Malang: Stara Press, 2011.