KEABSAHAN AKTA RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PELAKSANAAN LELANG MELALUI LELANG ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5267Keywords:
Lelang, Risalah Lelang, Keotentikan Akta, Lelang Secara OnlineAbstract
Masa pandemik covid-19 pada awal tahun 2020 menjadi duka bagi semua kalangan masyarakat, akibatnya aktivitas yang terbatas dan dibatasi wajib diterapkan untuk menghindari penularan yang lebih banyak. Aktivitas penjualan di muka umum atau lelang menjadi salah satu yang dilarang secara terbuka atau tatap muka. Perkembangan tegnologi yang pesat, menciptakan temuan-temuan baru yang salah sau contohnya pelaksanaan lelang dengan fitur online. Pelaksanaan lelang secara online menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai keabsahan keotentikannya, terutama seperti apa kekuatan pembuktian akta otentik pada risalah lelang karna masyarakat tentunya menginginkan kepastian hukum yang sempurna. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana Keaslian laporan penjualan umum seperti buku bagus (otentik) dan implementasi online. Dengan menemukan kaidah hukum, peraturan dan ajaran untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dan mempunyai solusi terhadap permasalahan yang ada. Dalam pendekatan menggunakan pendekatan (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach) hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang secara online menimbulkan isu hukum yaitu, keabsahaan akta risalah lelang masih di ragukan keotentikannya, pelaksanaan lelang secara online belum bisa di lakukan secara efektif, dan negara belum mampu mengefektifkan peraturan-peraturan yang telah dibuat. Demikian penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui keabsahan dari risalah lelang sebagai akta otentik dalam pelaksanaan lelang secara online.References
R. I. Arly, Pembaharuan Hukum Lelang Di Indonesia. Surabaya, 2022.
R. Usman, Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
P. M. Marzuki, Penelitan Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
“Sejarah Lelang.†Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Badan, Aceh, 2012.
R. R. Puasa, J. Lumolos, and N. Kumayas, “‘Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupatenkepulauan Sitaro.’’,†Jurnal Eksekutif, vol. 1, no. 1, 2018.
N. M. A. S. Dewi and M. G. S. K. Resen, “Harmonisasi Kewenangan Pembuatan Risalah Lelang Antara Notaris Dengan Pejabat Lelang,†Acta Comitas, vol. 6, no. 01, p. 41, Mar. 2021, doi: 10.24843/AC.2021.v06.i01.p04.
M. Erik, T. Triyanto, and R. Sesung, “Karakteristik Akta Otentik Pada Akta Risalah Lelang,†JATISWARA, vol. 33, no. 2. 2018.
M. Binsneyder and A. F. Rosando, “AKIBAT HUKUM PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DALAM TINJAUAN ASAS KESEIMBANGAN DAN ITIKAD BAIK DALAM PUTUSAN PENGADILAN,†Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, vol. 3, no. 1, pp. 104–119, Jan. 2020, doi: 10.30996/jhbbc.v3i1.3052.
V. P. Salim and B. S. A. Subagyono, “Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang,†Notaire, vol. 5, no. 1, p. 155, Feb. 2022, doi: 10.20473/ntr.v5i1.33641.
dan Rt. R.Subekti, Hukum Perjanjian. 2005.
A. S. KARINA, S. Sukarmi, and E. S. Kawuryan, “KEABSAHAN AKTA RISALAH LELANG SEBAGAI AKTA OTENTIK DALAM PELAKSANAAN LELANG ELEKTRONIK OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG,†JURISDICTIE, vol. 11, no. 1, p. 1, Jun. 2020, doi: 10.18860/j.v11i1.7421.