TELAAH TEORITIS MENGENAI ANTYNOMY NORMEN ANTARA PERATURAN PEMERINTAH DENGAN UNDANG-UNDANG TERKAIT PENGATURAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5268Keywords:
Antynomy Normen, PP, Pengurusan, Piutang, NegaraAbstract
Penelitian ini berangkat dari persoalan Konflik Norma (Antynomy Normen) Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Bahwa kenyataan menunjukkan pembentukan PP tersebut Overlapping atau tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan di atasnya. Oleh karena itu penelitian ini hendak melakukan telaah yang mendalam secara teoritis mengenai legalitas tindakan pemerintah dalam menetapkan PP tersebut dan persoalan Antynomy Normen yang terjadi. Adapun untuk menjawab persoalan, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Hasil dan pembahahasan dalam penelitian ini menyimpulkan: Pertama, asas legalitas adalah rambu-rambu bagi negara untuk bertindak sesuai dengan yang didasarkan oleh hukum. Namun sayangnya hadirnya PP No. 28 Tahun 2022 sebagai peraturan delegasi, ketentuannya melampaui UU Prp Tahun 1960 serta tidak memperhatikan pedoman dalam UUP3. Dengan demikian dalam membentuk PP tersebut, pemerintah menerabas prinsip legalitas dalam negara hukum. Kedua, PP menunjukkan Antynomy Normen dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis di atasnya yaitu UU Prp Tahun 1960, KUHPer, UU No. 39 Tahun 1999, UUP3, dan bahkan konstitusi UUD NRI 1945. Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan tersebut, seyogianya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan Uji Materi PP tersebut ke MA untuk mendelegitimasinya.References
Tjandra, W. R. (2021). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Anggono, Bayu Dwi. (2018). Tertib Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan dan Solusinya, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1–9.
Bachtiar. (2016). Urgensi Politik Hukum Keuangan Negara yang Sesuai Isi Jiwa UUD NKRI Tahun 1945. EDUKA: Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, 1(1), 38–56.
Firmansyah, Adithya Tri, Ema Sarila Sinaga dan Fenia Aurully Aisyah. (2020). Hilangnya Sendi Demokrasi dan Otonomi Daerah Melalui Korporatokrasi RUU Omnibus Law. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 131–140.
Hanafi, Muhammad Fikri dan Sunny Ummul Firdaus. (2022). Implementasi Teori Hans Nawiasky dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Journal Souvereignty, 1(1), 79–83.
Mahfud, Moh. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: PT. Rajawali Pers.
Muhlizi, A. F. (2012). Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 93–111.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Satya, Venti Eka. (2016). Analisis Kebijakan Pengelolaan Utang Negara: Manajemen Utang Pemerintah Dan Permasalahannya. Jurnal Kajian, 20(1), 59–74.
Simanjuntak, E. (2018). Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 337–356.
Sukardja, A. (2012). Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika.
Vinx, Lars. (2007). Hans Kelsen’s pure theory of law: legality and legitimacy. Oxford: Oxford University Press.
Benny Hermawan. (2023). Akdemisi Sarankan Uji Materi PP 28 Tahun 2022 PUPN [Online]. Tersedia di https://www.rri.co.id/surabaya/hukum/320525/akdemisi-sarankan-uji-materi-pp-28-tahun-2022 pupn?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign