TANGGUNGJAWAB NEGARA UNTUK MEMAJUKAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA BAGI KELOMPOK MINORITAS

Authors

  • Istriani Istriani Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5269

Keywords:

Beribadat, Kebebasan beragama, Kelompok minoritas

Abstract

Kebebasan beragama merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Sebagai Negara yang meratifikasi ICCPR maka Indonesia berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi kebebasan beragama bagi semua warganya tanpa terkecuali. Indonesia terdiri atas kelompok mayoritas agama dan kelompok minoritas agama maka Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk majukan kebebasan beragama agar kelompok minoritas agama mempunyai akses yang setara dengan kelompok mayoritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk upaya yang telah dilakukan Negara untuk menyetarakan kekebasan beragama dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan Negara untuk memajukan kebebasan beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Upaya Negara yang telah dilakukan untuk menjamin kebebasan masih berada pada tahap menghormati, belum sampai pada tahap melindungi dan memenuhi sebab masih terdapat beberapa bentuk kebijakan yang mendiskriminasikan penganut agama yang tidak diakui sebagai kelompok minoritas diantaranya belum setaranya akses penulisan kolom agama pada adminsitrasi kependudukan, dan belum adanya aturan yang mendukung manifestasi hak beragama bagi penganut agama yang tidak diakui. Tanggung jawab negara untuk memajukan kebebasan beragama harus segera dilakukan, apabila negara mengabaikan diskriminasi yang ada saat ini maka Negara telah melanggar hak asasi manusia.

References

M. Jufri and M. Mukhlish, ‘Akibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’, Jurnal Konstitusi, vol. 16, no. 2, p. 274, Jul. 2019, doi: 10.31078/jk1624.

A. Khanif, Hukum & Kebebasan Beragama di Indonesia, 1st ed., vol. 1. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2010.

A. Diovan and T. Michael, ‘Makna Pembatasan Jumlah Agama Oleh Negara Berdasarkan UU PNPS No. 1 Tahun 1965’, Journal of Political and Government Issues (POLIGOVS), vol. 1, no. 1, pp. 33–47, 2023.

M. Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: KENCANA, 2022.

M. I. Yunazwardi and A. Nabila, ‘Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Abstrak Indonesia telah meratifikasi International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) serta telah menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)’, 2021.

M. Tampubolon, PRAKTEK HUKUM KELOMPOK MINORITAS KRISTEN MENJAGA HAK KEBEBASAN BERAGAMA PRAKTEK HUKUM, 1st ed. Makassar: Yayasan Barcode, 2020.

M. Jufri, ‘POTENSI PENYETARAAN AGAMA DENGAN ALIRAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA’, Jurnal Yudisial, vol. 13, no. 1, p. 21, Sep. 2020, doi: 10.29123/jy.v13i1.360.

Fitriani, Khoidir, D. Kurniawan, and T. Suhaila Musa, ‘SEJARAH AGAMA YAHUDI’, Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, vol. 9, no. 1, pp. 90–102, 2023, [Online]. Available: http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Ah

I. A. Hali, ‘AGAMA YAHUDI SEBAGAI FAKTA SEJARAH DAN SOSIAL KEAGAMAAN’, Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya, vol. 1, no. 2, pp. 135–146, 2017.

Suhanah, ‘Eksistensi Agama Tao dan Pelayanan Hak-hak Sipil di Kota Palembang Suhanah’, Jurnal Multikultural & Multireligius, vol. 14, no. 1, pp. 139–149, 2015.

R. H. Herman, ‘Kebutuhan Akan Pengakuan Agama Shinto Sebagai Salah Satu Agama Resmi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Usaha Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama Pemeluk Agama Shinto Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), vol. 7, no. 2, pp. 1726–1733, 2023.

D. Maliq Kusuma, F. M. Suryadi, M. B. Saputro, M. P. Fadhilah, and A. S. Kurniawan, ‘Mengenal Agama Shinto dari Jepang’, IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, vol. 1, no. 2, pp. 447–458, 2023, [Online]. Available: https://journal.csspublishing/index.php/ijm

Z. Abidin, ‘EKSISTENSI AGAMA SIKH DI JABODETABEK’, Dialog, vol. 36, no. 1, pp. 29–40, 2015.

H. A. Nasution, ‘Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia’, Jurnal HAM, vol. 12, no. 3, p. 449, Dec. 2021, doi: 10.30641/ham.2021.12.449-464.

I. G. A. S. Mahardika and I. G. Yusa, ‘Eksistensi Aliran-Aliran Kepercayaan dalam Sistem Bernegara di Indonesia’, Jurnal Kertha Negara, vol. 10, no. 1, pp. 45–55, 2022.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan