PEMENUHAN PROSEDUR PERKAWINAN BEDA AGAMA DI LUAR NEGERI OLEH WARGA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Vety Regina Pramesty Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • H.R. Adianto Mardijono Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5270

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Status Hukum, Akibat Hukum, Administrasi Kependudukan

Abstract

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami tentang bagaimana prosedur yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia apabila ingin melakukan sebuah perkawinan di luar negeri serta untuk memahami tentang bagaimana terkait legalisasi perkawinan beda agama Warga Negara Indonesia yang dilakukan di luar negeri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini dititik fokuskan dengan membahas tentang perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan, status hukum perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan, problematika perkawinan beda agama di luar negeri, serta akibat hukum yang timbul dari adanya perkawinan beda agama. Berdasarkan metode penelitian serta bahan hukum yang digunakan dalam penulisan jurnal ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa perkawinan yang dilakukan secara beda agama ini belum diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, begitupun dengan jalan keluar yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pencatatan sipil atas perkawinan mereka. Sehingga dalam hal ini timbullah konflik norma antara Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

References

A. Amri, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam,†vol. 22, no. 1, 1991.

A. Agus, “Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Di Langsungkan Di Luar Negeri,†Leg. Opin., vol. 5, no. 2, pp. 1–17, 2019.

L. E. X. Librum and J. I. Hukum, “LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Erleni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda,†vol. 9, pp. 109–116, 2022.

N. E. Dianti, “Perkawinan Beda Agama antar warga negara Indonesia di luar Negeri sebagai bentuk penyelundupan Hukum dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,†Priv. Law, vol. II, no. 5, p. 13, 2014.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: KENCANA, 2023.

I. K. Suardita, “Penganalan Bahan Hukum (PBH),†Simdos.Unud.Ac.Id, p. 3, 2017, [Online]. Available: https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwizwqbRisbuAhVX6nMBHSLeCWsQFjAAegQIAhAC&url=https%3A%2F%2Fsimdos.unud.ac.id%2Fuploads%2Ffile_penelitian_1_dir%2F7847bff4505f0416fe0c446c60f7e8ac.pdf&usg=AOvVaw3squ4-qW

A. d. R. Syahrani, in Hukum Perkawinan, Bandung, Alumni, 1978, p. 9.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 1974.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adinistrasi Kependudukan, 2006.

A. Lathifah, in Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Teori Kontrak Sosial, Semarang, Mutia Aksara, 2020, p. 79.

S. Gautama, in Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung, Alumni, 1995, p. 189.

H. Hadikusuma, in Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan,Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 2007, p. 20.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan