ANALISIS YURIDIS PENGHAPUSAN KELAS STANDAR LAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT BPJS
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5271Keywords:
Kesehatan, Layanan, Badan Penyelenggara Jaminan SosialAbstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ialah sebuah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin setiap orang agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dampak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejauh ini meluas ke seluruh bidang kehidupan, termasuk sektor pelayanan kesehatan. Dilema yang dihadapi layanan kesehatan adalah bahwa disatu sisi mereka harus memenuhi misi sosialnya, yaitu merawat dan membantu mereka yang menderita tanpa memandang karakteristik sosial, ekonomi, agama, politik, dll. Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menghapus klasifikasi BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang selama ini berlaku menjadi satu kelasi yang dikenal dengan kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar. Namun disisi lain, layanan kesehatan harus mampu bertahan secara ekonomi dalam menghadapi badai krisis ini. Oleh karena itu, layanan kesehatan perlu direformasi, diorientasikan kembali, dan direvitalisasi. Dari berbagai macam permasalahan yang ada saat ini bagaimana analisis tentang penghapusan kelas standar di Rumah Sakit BPJS serta bagaimana rekomendasi yang dimaksud dalam penghapusan kelas standar tersebut. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (normative law research) atau yuridis normatif, yaitu penelitian yang menetapkan hukum sebagai suatu sistem norma. Sistem norma yang dimaksud menyangkut asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, perbandingan hukum, doktrin (ajaran) dan yurispundensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghapusan kelas standar layanan kesehatan dan untuk mengetahui tentang rekomendasi penghapusan kelas standar. Berdasarkan keterangan informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saat ini terdapat 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).References
Rizanda Machmud, “MANAJEMEN MUTU PELAYANAN KESEHATAN,†Jurnal Kesehatan Masyarakat, vol. 2, no. 2, pp. 186–190, Mar. 2018.
Ika Widiastuti, “PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI JAWA BARAT,†Public Inspiration Jurnal Administrasi Publik, pp. 91–101, 2017.
Solechan, “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik,†Administrative Law & Governance Journal, vol. 2, no. 4, pp. 686–696, Nov. 2019.
Maman Saputra, Lenie Marlinae, Fauzie Rahman, and Dian Rosadi, “PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DARI ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA PELAKSANA PELAYANAN KESEHATAN,†Jurnal Kesehatan Masyarakat, vol. 11, no. 1, pp. 32–42, Jul. 2015.
Putri Dea Amalia, Ramadhanty Retna Wulan, Oktaviani Widya, and Gurning Fitriani Pramita, “ANALISIS RESPON MASYARAKAT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELAS STANDAR BPJS KESEHATAN DI DESA BANDAR SELAMAT KECAMATAN AEK SONGSONGAN,†HUMANTECHJURNAL ILMIAH MULTI DISIPLIN INDONESIA, vol. 1, no. 8, Jun. 2022.
Hartini Retnaningsih, “RENCANA PENGHAPUSAN KELAS PESERTA BPJS KESEHATAN,†BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL INFO SINGKAT, vol. 14, no. 1, pp. 25–30, Jan. 2022.
Affandi Hernadi, “Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-UndangDasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara,†Jurnal Hukum POSITUM, vol. 4, no. 1, pp. 36–56, Jun. 2019.
Clara Naomi, “Kelas BPJS Dihapus Bertahap Jadi KRIS, Ini Iuran 2023,†Lifepal.
Febri Endra Budi Setyawan, “SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN,†SAINTIKA MEDIKA: JURNAL ILMU KESEHATAN DAN KEDOKTERAN KELUARGA, vol. 11, no. 2, pp. 119–126, Dec. 2015.
Cantika Adinda Putri, “Pengumuman! Kelas Standar BPJS Kesehatan Diterapkan Juli 2022,†CNBC Indonesia.
Kurniawati Golda et al., “Kesiapan Penerapan Pelayanan Kelas Standar Rawat Inap dan Persepsi Pemangku Kepentingan The Readiness of The Implementation of Standardized Classroom Services for Inpatient and The Stakeholder Perception,†Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, vol. 1, no. 1, pp. 33–43, Jul. 2021.
Finish Weny Arntanti, “UPAYAPEMERATANKESEHATANNASIONALMELALUIKEBIJAKANKELASSTANDAR(LITERATURREVIEW),†Open Journal Systems, vol. 18, no. 2, pp. 321–328, Sep. 2023.