PERBANDINGAN PENGATURAN GRATIFIKASI SEKSUAL DI INDONESIA DAN INDIA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5272Keywords:
Korupsi 1, Gratifikasi 2, Gratifikasi Seksual 3Abstract
Korupsi merupakan kejahatan dengan kategori extra ordinary crimes yaitu kejahatan luar biasa. Salah satu jenis tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Pada perkembangan saat ini gratifikasi bukan pemberian barang mewah atau uang, fasilitas penginapan, pinjaman tanpa bunga dan sebagainya namun saat ini telah disajikan dengan jasa pelayanan seksual yang digunakan sebagai gratifikasi pelayanan seksual terhadap penyelenggara negara. Pengaturan gratifikasi seksual di Indonesia pada Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bagian penjelasan belum secara tegas mengatur sanksi kepada para pihak gratifikasi seksual. Penelitian ini berfokus untuk mengetahui perbandingan pengaturan gratifikasi seksual di Indonesia dan India. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan gratifikasi seksual di India lebih tegas dibandingkan dengan pengaturan gratifikasi seksual di Indonesia, karena India telah berani memasukkan gratifikasi seksual kedalam undang-undang tindak pidana korupsinya.References
W. Setiadi, “KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi),†Lesgislasi Indones., vol. 15, no. 3, 2018, [Online]. Available: http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/7556065%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC394507%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.humpath.2017.05.005%0Ahttps://doi.org/10.1007/s00401-018-1825-z%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/27157931
A. F. Baktiar, H. Fadhilah, M. D. Simatupang, M. Warman, S. Vira, and R. Nooraeni, “Pengaruh Tindak Korupsi Terhadap Kemiskinan Di Negara-Negara Asia Tenggara Dengan Model Panel Data,†Indones. J. Stat. Its Appl., vol. 4, no. 2, pp. 311–320, 2020, doi: 10.29244/ijsa.v4i2.634.
P. T. Septiana and W. Afifah, “Civil Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi,†Bur. J. Indones. J. Law Soc. Gov., vol. 2, no. 3, pp. 612–623, 2022, doi: 10.53363/bureau.v2i3.52.
R. J. Hasoloan, M. G. D. Larasati, F. E. Yusuf, D. B. Imantria, and N. Sulistyawati, “The Spirit of the Anti-Corruption Movement in the Campus Environment Through Various Community Creativity Social Media Movements,†J. Creat. Student, vol. 7, no. 2, pp. 283–310, 2022, doi: 10.15294/jcs.v7i2.38207.
A. W. Gubali, “ANALISIS PENGATURAN GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG DI INDONESIA,†Lex Crim., vol. II, no. 4, pp. 53–62, 2013.
S. W. Eddyono, “Pembebanan Pembuktian Terbalik Dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition and It’S Challenges),†J. Legis. Indones., vol. 8, no. 2, p. 271, 2018, [Online]. Available: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/358
N. Syafira, “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENERIMA GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI,†vol. II, no. 2, pp. 1–15, 2019.
T. Santoso, “Menguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi di Indonesia,†J. Din. Huk., vol. 13, no. 3, pp. 402–414, 2018, [Online]. Available: http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/246%0Ahttp://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/246/237
J. Marbun and Agung, “Kajian Hukum Pidana Terhadap Gratifikasi,†vol. 4, no. 3, pp. 415–418, 2020.
H. Handrawan, D. Yuningsih, and A. Firman Tarta, “Kebijakan Formulasi Gratifikasi Seksual Terhadap Penyelenggara Negara,†Lakidende Law Rev., vol. 1, no. 1, pp. 1–14, 2022, doi: 10.47353/delarev.v1i1.1.
E. Kresna, “Pelayanan Seksual sebagai Modus Baru Gratifikasi Pejabat Publik,†Deviance J. kriminologi, vol. 6, no. 1, p. 66, 2022, doi: 10.36080/djk.1815.
K. News, “Dari Malaysia hingga India, Negara Penjerat Pelaku Gratifikasi Seks,†Kumparan News, 2019. https://kumparan.com/kumparannews/dari-malaysia-hingga-india-negara-penjerat-pelaku-gratifikasi-seks-1549169787671828642/full