STATUS PENGAKUAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN REMPANG ECO-CITY
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5274Keywords:
Status, Pengakuan, Tanah Ulayat, PembangunanAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi atas belum terakuinya keberadaan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Rempang akibat adanya Proyek Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco-City. Kajian tulisan dibatasi hanya pada peraturan perundang-undangan sektoral yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan studi kasus dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan bahan hukum melalui studi pustaka dengan teknik analisis kualitatif. Kajian ini menyimpulkan dua hal. Pertama, peraturan perundang-undangan sektoral telah mengakui eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya. Namun, berdasarkan Pasal 2 Permendagri No. 52 Tahun 2014 bahwa Gubernur Kepulauan Riau dan Wali Kota Batam belum ada tindakan pengakuan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rempang beserta tanah ulayatnya melalui produk hukum peraturan daerah, sehingga status tanah ulayat tersebut belum terakui eksistensinya. Kedua, belum diakuinya eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan tanah ulayatnya berimplikasi pada penguasaan HPL oleh PT. MEG di wilayah Pulau Rempang. Selain itu, Wali Kota Batam hanya mengakui keberadaan 16 (enam belas) perkampungan tua yang ada di Pulau Rempang melalui keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 105/HR/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam dan belum mengakui hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Rempang.References
D. G. Herrayani, L. F. Soraya, and O. Moechtar, “Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria,†Jurnal Kertha Patrika, vol. 41, no. 3, pp. 283–299, 2019, doi: 10.24843/KP.2019.v41.i03.p07.
T. Salsabila, “Konflik Relokasi Rempang Eco City,†Kompasiana. Accessed: Nov. 08, 2023. [Online]. Available: https://www.kompasiana.com/talithasalsabila4469/6510211a4addee1ded3e4b02/konflik-relokasi-rempang-eco-city#google_vignette
A. Riyanto and P. Jamba, “Peran Negara dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Kampung Tua/Nelayan di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam),†Jurnal Selat, vol. 5, no. 1, pp. 105–122, 2017, doi: https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/291.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rhineka, 2003.
H. Alting, “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate),†Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11, no. 1, pp. 87–98, Feb. 2011, doi: 10.20884/1.jdh.2011.11.1.75.
Y. Salamat, “Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah),†Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 13, no. 4, pp. 411–420, 2016, doi: https://doi.org/10.54629/jli.v13i4.88.
H. Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2014.
H. Kurniasih and T. H. Sitabuana, “Perlindungan Hukum Hutan Adat Ditinjau dari Hak Masyarakat Hukum Adat,†in Seri Seminar Nasional Ke-IV Universitas Tarumanagara Tahun 2022 (SERINA IV UNTAR 2022) Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, Jakarta, 2022, pp. 765–770. doi: https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19801.
E. Triani, N. F. Nasution, and A. N. Magello, “Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Pulau Rempang Dalam Pembangunan Rempang Eco City,†Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan, vol. 2, no. 2, pp. 20–26, 2023, doi: https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14048.
Sulastriyono, “Filosofi Pengakuan dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia,†Yustisia, vol. 3, no. 3, pp. 97–108, 2014, doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i3.29556.
M. A. Y. C. Chaerudin, “Perlindungan Hak Tinggal Bagi Masyarakat Pulau Rempang Terhadap Penggusuran Proyek Strategis Negara,†Jurnal Socia Logica, vol. 3, no. 3, pp. 385–395, 2023, doi: https://doi.org/10.572349/socialogica.v3i3.1299.
T. Arianto, T. Nugroho, and E. B. Wahyono, Problem Agraria, Sistem Tenurial Adat, dan Body of Knowledge Ilmu Agraria-Pertanahan. Sleman: STPN Press, 2015.
A. Hastarini and G. F. F. Luthfan, “Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia,†Jurnal Hukum Sasana, vol. 8, no. 2, pp. 243–264, Oct. 2022, doi: 10.31599/sasana.v8i2.1326.
H. M. Arba, Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
B. Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.
K. Mahendra, “5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah,†Bisnis Tempo. Accessed: Nov. 08, 2023. [Online]. Available: https://bisnis.tempo.co/read/1775687/5-hari-tenggat-pengosongan-pulau-rempang-ini-6-jenis-ganti-rugi-yang-ditawarkan-pemerintah