LEGALITAS PERAWAT DALAM MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Nehemia Ariska Liani Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5275

Keywords:

Legalitas, Perawat, Pelayanan, Kesehatan

Abstract

Kualitas pelayanan kesehatan menjadi pokok utama dalam layanan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan mampu memberikann kepuasan bagi masyarakat dalam menerima layanan kesehatan. Salah satu tenaga kesehata yang memiliki peran serta tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberihan layanan asuhan sebagai salah satu bentuk interaksi yang diberikan dengan tujuan yang dimana untuk memberikan suatu pemenuhan atas kebutuhan dan juga kemandirian pasien guna merawat dirinya ialah seorang perawat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap undang-undang dengan cara mengartikan undang-undang serta regulasi yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan didalam penelitian ini. Dalam penelitian ini memberikan hasil bahwa legalitas perawat dalam melaksanakan layanan kesehatan didapatkan ketika seorang perawat telah memiliki surat keterangan bahwa seorang perawat telah teregistrasi atau yang biasa di tndai dengan surat tanda registrasi perawat. Surat ini diserahkan oleh pihak konsil keperawatan kepada seorang perawat yang telah dinyatakan teregistrasi dan telah memiliki surat izin praktik yang berfungsi sebagai bukti fisik secara tertulis yang diberikan oleh perawat kepada pemerintah guna melaksanakan pelay anan praktik keperawatan. Ataupun wajib memiliki surat izin praktik bagi perawat sebagai tenaga kesehatan sebagai bukti tertulis penyerahan kewenangan guna melaksanakan praktik. 

References

R. Fiati and Mc. Ratih Nindyasari, “Sistem Pengurusan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Berbasis Web (Studi Kasus : Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus) SAKTI MUNDRA WASKITA NIM.201651024 DOSEN PEMBIMBING,†2019.

K. Kosasih and V. Paramarta, “Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Kepuasan Pasien di Puskesmas,†Jurnal Soshum Insentif, pp. 67–76, Apr. 2020, doi: 10.36787/jsi.v3i1.223.

I. P. A. Prayoga, H. Widodo, R. Hakim, and Hermawan, “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tindak Pidana Menjalankan Praktik Keperawatan Tanpa Surat Izin Praktik,†Jurnal Kesehatan Tropis Indonesia, vol. 01, pp. 1–17, Jun. 2023.

Y. A. Mangesti, Hukum Berparadigma Kemanusiaan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.

S. Yanto, Suhendro, and Yetti, “Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Hukum Tindakan Perawat Tanpa Izin Praktik Berdasarkan Undanh-Undang Nomor 38 Tahun 2014,†Journal Of social Science Research, vol. 3, pp. 1–10, 2023.

A. Luturmas and K. Patinggi, “Surat Izin Praktik Perawat Sebagai Aspek Legal Untuk Menjalankan Praktik Perawat,†vol. 16, pp. 1–16, Jun. 2023.

S. Zainuddin, A. Saleh, and K. Kadar, “Gambaran Perilaku Etik Perawat Berdasarkan Penjabaran Kode Etik Keperawatan,†pp. 1–4, 2019.

A. G. Alfianto et al., Etika Keperawatan & Hukum Kesehatan: Aspek Legal Perawat Indonesia. Surakarta: Tahta Media Group, 2023.

I. Hijriana, Buku Ajar Etika Keperawatan. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

arif Munandar et al., Etika Profesi Dalam Praktik Keperawatan. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.

A. P. agus Santoso, A. I. AM, A. G. Sumirat, and A. L. S. K. Putri, “Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Tindakan Keperawatan Ditinjau Dari Konsep Sosiological Yurisprudence,†Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 6, pp. 1–2022, Nov. 2022.

Y. Triana, S. Winarsi, F. Khairul, and N. Ningsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan,†Jurnal Pendidikan dan Konseling, vol. 5, pp. 1–20, 2023.

T. M. Herawati, Y. S. Rosyad, U. Dwi Raharjo, and N. Nasution, “Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Keperawatan tentang Pelaksanaan Praktik Mandiri Perawat melalui Sosialisasi,†Bhakti Sabha Nusantara, vol. 2, no. 1, pp. 79–86, Aug. 2023, doi: 10.58439/bsn.v2i1.113.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan