PROBLEMATIKA NINGGAL KEDATON DALAM KAJIAN GENDER EQUALITY
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5276Keywords:
Hukum waris, ninggal kedaton, hukum adat Bali, gender equalityAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mengenai ninggal kedaton dalam sistem pewarisan hukum adat di Bali dalam kajian gender equality. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan historis. Ninggal kedaton merupakan pembatasan dalam pemberian waris kepada ahli waris baik itu anak laki-laki ataupun anak perempuan dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang pengaturannya ditegaskan dalam peraturan Majelis Utama Desa Pamakraman (MUDP) Bali. Adanya pembatasan waris ninggal kedaton yang diatur dalam peraturan Majelis Utama Desa Pamakraman (MUDP) Bali beberapa aturannya dinilai menguntungkan terutama pada anak perempuan dimana hak warisnya sudah mulai diperhatikan. Namun, jika ditinjau ulang dalam beberapa peraturan tersebut masih tetap dirasa kurang adil terutama dalam kajian gender equality. Ketidakadilan ini timbul akibat dalam beberapa ketentuan pembatasan memperoleh harta waris bagi ahli waris di Bali. Pembatasan yang disebut ninggal kedaton ini masih dianggap terlalu mendiskriminasi pada para ahli waris baik itu pada keturunan laki-laki maupun perempuan. Dalam beberapa ketentuan seperti bagi perempuan yang mendapat waris terbatas sebelum ia melakukan pernikahan, ketentuan pengangkatan sentana rajeg yang ketat sedangkan bagi laki-laki yaitu penghapusan hak waris ketika kedudukannya menjadi pradana saat melakukan perkawinan nyentana.ÂReferences
P. Dyatmikawati, “Inheritance Rights Of Women Based On Customary Law In Bali,†Int. J. Business, Econ. Law, vol. 11, 2016.
A. A. G. O. Obara, I Kadek Arya Wiguna Parwata, “Kedudukan Wanita Bali Yang Ninggal Kedaton Terhadap Hak Waris Dalam Perspektif Hukum Adat Bali,†Kertha Negara, vol. 10, 2022.
I. M. Warsana, “Implikasi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 Tentang Kedudukan Wanita Bali Dalam Keluarga Dan Pewarisan,†Ilm. Pendidika Pancadila Dan Kewarganegaraan, vol. 6, 2021.
I. P. B. Astika, A. A. S. L. Dewi, and L. P. Suryani, “Hak Waris Terhadap Individu Yang Berpindah-Pindah Agama (Studi Kasus Putusan Nomor:483/Pdt.G/2020/PN Dps),†Konstr. Huk., vol. 3, 2022.
N. L. Windia, Wayan P. Wiasti, Ni Made and Arjani, Pewarisan Perempuan Menurut Hukum Adat Bali. Bali: Udayana University Pers, 2013.
N. K. S. Adnyani and I. G. A. Purnamawati, “Pengarusutamaan Gender Krama Istri (Warga Perempuan) dalam Hukum Adat Bali,†Pandecta, vol. 15, 2020.
N. N. Sukerti, Hak Mewaris Perempuan Dalam Hukum Adat Bali. Bali: Udayana University Pers, 2012.
I. W. B. E. P. Pratama, D. Nandita, and I. Ratnasari, “Perkawinan Nyentana di Bali: Urgensi, Tata Cara, dan Prospeknya di Era Modern,†Huk. Lex Gen., vol. 2, 2021.
A. Chandra, Brindawan Isnaini, Atin Meriati Rifai, “Hak Waris Laki-Laki Dalam Perkawinan Nyentana (Ninggal Kedaton ) Menurut Hukum Adat Bali (Studi Banjar Dinas Delod Sema Desa Antap Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali),†Unizar R. Joutnal, vol. 2, 2023.
Z. Ismail, M. P. Lestari, P. Rahayu, and F. Novita, “S a s i,†vol. 26, no. 28, pp. 154–161, 2020.
I. K. K. Arta, K. Sudiatmaka, and R. A. Windari, “Realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terhadap Pewarisan Anak Perempuan Bali Aga di Kabupaten Buleleng,†Komunitas Yustitia Univ. Pendidik. Ganesha, vol. 1, 2018.
I. G. A. A. P. C. T. B. Buana, “Hak Anak Laki-Laki Yang Berstatus Pradana Sebagai Ahli Waris Ditinjau Dari Hukum Adat Bali,†Calyptra J. Ilm. Mhs. Univ. Surabaya, vol. 7, 2018.