JAMINAN KREDIT BANK DAPAT MENGGUNAKAN AKUN KONTEN YOUTUBE DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Hestin Romadlotul Widyantari Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5277

Keywords:

Jaminan Fidusia, Akun Konten YouTube, Jaminan Kredit, Hak Cipta

Abstract

Penelitian ini hanya meneliti norma hukum, tanpa melihat praktik hukum di lapangan (law in action) dan memiliki tujuan untuk: (1) menguraikan dan menjelaskan aspek-aspek jaminan fidusia terhadap akun konten YouTube sebagai Jaminan Kredit di Bank. (2) Untuk mengetahui dan memahami peraturan jaminan kredit di bank menggunakan akun konten YouTube. Metode penelitian berdasarkan hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) akun konten YouTube dapat dijadikan jaminan fidusia di bank apabila telah memenuhi ketentuan dan kondisi yang berlaku, seperti telah terdaftarnya akun konten YouTube di Kantor Pendaftaran Fidusia, tersertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan telah terpenuhinya prinsip 5C, 7P, dan 3R pemberian kredit bank pada nasabah. 2) Dengan mulai diberlakukannya PP 24/2022 sebagai implementasi dari PP 24/2019 berkenaan dengan ekonomi kreatif, pada peraturan tersebut disebutkan bahwa telah diatur mekanisme aturan yang memiliki keterkaitan dengan hak ekonomi dan skema dari pembiayaan yang dimiliki oleh pencipta suatu karya secara lengkap dengan penetapan akun konten YouTube sebagai jaminan fidusia.

References

Tarmizi, ‘Perjanjian Kredit Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Di Kota Medan’, Law Jurnal, 2.1 (2021), 94–107.

Riandhyka Rahandono, Azizul Hakiki, and Achmad Rifqi Nizam, ‘Perlindungan Hukum Bagi Bank (Kreditur) Bila Debitur Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Cipta’, Jurnal Rechtens, 8.1 (2019), 1-20

P. M. Marzuki, Penelitan Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Earl W.Kintner and Jack Lahr, “An Intellectual Property Law Primer". New York: Clark Boardman, 1983. pp. 346-349.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan