PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5279Keywords:
Pembuktian, Perjanjian Lisan, Pinjam Meminjam, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki status dan kekuatan hukum perjanjian pinjam meminjam uang yang di lakukan secara lisan berdasarkan hukum perdata yang berlaku, terutama kitab Undang-Undang hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode normative. Penelitian hukum normative yang dilakukan meneliti bahan hukum sekunder juga menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual yang mana nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai bahan masukan untuk revisi UU. Dalam konteks perjanjian lisan penting untuk dicatat bahwa perjanjian tersebut dapat dianggap sah apabila mematuhi syarat sah suatu perjanjian, meskipun sah secara hukum, perjanjian lisan masih memiliki resiko yang sangat tinggi dibandikan dengan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis memiliki keunggulan karena menyediakan bukti fisik yang kuat dan jelas mengenai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Ini sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban setiap pihak, serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam hal terjadinya pelanggaran atau wanprestasi. Dasar hukum untuk pentingnya perjanjian tertulis dalam hal bukti dan penuntutan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) di Indonesia. Menggunakan perjanjian tertulis juga memungkinkan pihak yang merasa dirugikan karena wanprestasi untuk mengajukan gugatan dan membuktikan kasusnya di hadapan pengadilan dengan lebih mudah.ÂReferences
R. T. Prof.R. Subekti, s.H, kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk wetboek. 2017.
P. C. Tiodor, “Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan,†J. Krisna Law, vol. 5, no. 1, hal. 27–39, 2023.
R. Pamungkasih.S.H, 101 Draft Surat Perjanjian (Kontrak). 2009.
Y. Suparyatno, Hukum Perdata. 2018.
V. C. Nisya et al., “Indonesia Journal,†vol. 4, no. 2, hal. 10–23, 2023.
F. S. R. Sitompul dan I. G. A. A. Ariani, “kekuatan Mengikat Perjanjian yang Dibuat Secara Lisan,†Kertha SemayaJurnal Ilmu Huk., vol. 2, no. 5, hal. 1–5, 2014, [Daring]. Tersedia pada: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/10352/7525
M. A. Saputra, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesai,†vol. 2507, no. February, hal. 1–9, 2020.
S. Indriani, “Kedudukan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Yang Berbasis Online (Fintech) Dalam Perspektif Perjanjian Konvensional,†J. Lex Super., vol. 1, no. 1, hal. 24–40, 2022.
S. L. Gaol, “Skeabsahan Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Dalam Perspektif Hukum Perdata,†J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 9, no. 2, hal. 97–120, 2014, doi: 10.35968/jh.v9i2.356.
E. Cahyaning Putri dan F. Atma Yolanda, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (STUDI KASUS : DI KABUPATEN BANYUWANGI) Legal Protection For Customers In Online Loans Reviewing From Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 Concerning Money-Lending Services Based On Information Technology (Case Study: In Banyuwangi District),†Nusant. Hasana J., vol. 2, no. 1, hal. 187–197, 2022.
S. &Sri S. Debora Maria Paramita Pasaribu, “Diponegoro law journal,†Serambi Huk., vol. 6, no. 02, hal. 3, 2015.
F. V, R. Adrie, dan T. Neman, “Akibat Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Koperasi di Kota Manado,†no. 5, 2023.