URGENSI PENGATURAN DAERAH KEPULAUAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN

Authors

  • Dyah Kemala Hayati Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang
  • Ainun Qisthi Rosyidah Program Studi S2 Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya Malang
  • Luthfiyyah Ajeng Nabillah Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5281

Keywords:

daerah kepulauan, pengaturan hukum, administrasi negara

Abstract

Daerah kepulauan (provinsi, kabupaten/kota) merupakan wilayah yang bercirikan lautan luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan merupakan faktor kunci dalam mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun hal ini tidak diatur dalam undang-undang nasional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis Perspektif Hukum Daerah Kepulauan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan menganalisis Urgensi Pengaturan Daerah Kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif ata dalam kata lain yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.Menurut hasil penelitian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dari sudut pandang pengaturan wilayah nusantara, untuk dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, daerah harus mempunyai batas-batas wilayah yang jelas, baik di darat maupun di laut, hal tersebut berdasarkan  daerah tersebut akan diintegrasikan ke dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia atas prakarsanya sendiri. Sehingga, batas wilayah wilayah ini juga berfungsi sebagai batas pelaksanaan kewenangan (urusan). Urgensi pengaturan daerah kepulauan merupakan jawaban untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pengaturan daerah kepulauan. Dengan adanya peraturan yang membatasi kegiatan yang berbahaya bagi lingkungan dan menjamin perlindungan penuh terhadap hak-hak mereka dan lingkungan.

References

D. A. Pallupi, “Hukum Laut Internasional,†Sumbar: LPPM Universitals Bung Halttal, 2022, p. 35.

T. Y. Sirait, B. M. Naibaho, J. Simamora, and L. D. Simatupang, “INKONSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN,†NOMMENSEN JOURNAL OF LEGAL OPINION, vol. 1, no. 01, pp. 1–26, Jun. 2020, doi: 10.51622/njlo.v1i01.35.

Kadarudin, Antologi Hukum Internasional Kontemporer. Deepublish: Yogyakarta, 2020.

C. D. Massie, Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesiaâ€. Yogyakarta: Pustaka Referensi, 2019.

M. R. Darajati, H. Adolf, and Idris, “Putusan Sengketa Laut China Selatan Serta Implikasi Hukumnya Terhadap Negara Disekitar Kawasan Tersebut,†Jurnal Hukum dan Pembangunan , vol. 48, no. 1, p. 23, 2018.

S. D. R. Ningsih, Supanto, and E. Latifah, “Corporation As The Actors Of Fisheries Crime In Indonesia,†Jurnal Dinamika Hukum, vol. 18, no. 2, pp. 208–214, 2018.

J. S. Ali Masyhar, “Law Enforcement on Fisheries Crime After the Enactment of Law Number 45 of 2009: A Normative Analysis,†Journal of Law and Legal Reform, vol. 1, no. 1, pp. 107–128, 2019.

A. Muis, “Perspektif Pengelolaan Wilayah Kepulauan Era Otonomi Daerah, Lembaga Administrasi Negara Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah,†Jurnal Desentralisasi, vol. 9, no. 6, 2010.

A. Soemarmi and Dkk, Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, vol. 48, no. mor 3. 2019.

C. Sholeh, F. Kurnianingsih, Firman, O. R. Azizi, and R. Setiawan, “Kebijakan dan Tata Kelola Maritim Provinsi Kepulauan Riau Menuju Poros Maritim Dunia,†Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah, vol. 5, no. 3, 2023.

N. F. Chikmawati, “Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-hak Ekonomi Masyarakat Tradisional),†Adil: Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, p. 405, 2019.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan