LEGALITAS PENYITAAN ASET YANG DIPEROLEH DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH APARAT PENEGAK HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5282Keywords:
penyitaan, aset, korupsiAbstract
Negara Indonesia adalah suatu negara hukum yang dimana suatu kekuasaan hukum berada atas setiap orang atau pemerintah yang terkait dalam hukum. Tujuan dari adanya penegakan hukum di Indonesia adalah untuk mewujudkan suatu keadilan bagi setiap masyarakat. Namun, dalam kenyataannya dalam mencapai suatu tujuan tersebut terdapat kendala yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia yaitu di dalam tindak pidana korupsi. Dimana perbuatan korupsi tersebut telah melanggar aturan hukum karena merugikan keuangan negara serta memperhambat pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. Pelaksanaan penyitaan aset hasil kejahatan korupsi adalah suatu langkah yang sangat antisipatif dilakukan dengan tujuan dalam menyelamatkan atau mencegah larinya atau disembunyikannya aset hasil korupsi oleh pelaku korupsi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui legalitas penyitaan aset tersangka korupsi dalam upaya pengembalian aset kerugian negara serta mengetahui bagaimana faktor penghambat yang terjadi dalam proses pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk mengumpulkan data. Legalitas pelaksanaan penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi adalah salah satu upaya untuk mengembalikan aset . Sedangkan yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi yaitu harus melalui proses persidangan.References
R. Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi. 2017.
S. P. Utami, “ICW CATAT KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DARI PERKARA KORUPSI,†22 JULI 2020, 2018.
M. Yusuf, “Merampas Aset Koruptor,†PT.Kompas Media Nusantara, 2014.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta, 2005.
M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata. 2005.
H. C. Sinaga, “Legalitas Penyitaan Tanah Milik Perusahaan Saat Negara Berada Dalam Keadaan Darurat,†Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, vol. 12, no. Hak Menguasai Negara, 2023.
S. Raharjo, Ilmu Hukum. 1991.
A. R. Dimyati, “Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan,†Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, vol. 11, 2021.
V. Agustine, “Ruu Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,†2020.
L. P.A.F, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara. 2010.
Y. Purwaning, Pengembalian Aset Hasil Korupsi. 2015.
J. Hafidz, “Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Di Indonesia,†Majalah Ilmiah Sultan Agung, pp. 39–64, 2023.
and A. T.Eddy, “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan ( Non-Conviction Based Asset Forfeiture),†Jurnal Ilmiah Advokasi, vol. 9, pp. 19–30, 2023.