FORMULASI PENGATURAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDREGELS) SEBAGAI BENTUK DISKRESI PEMERINTAH (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA)

Authors

  • Achmad Haekal Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
  • Adithya Tri Firmansyah R Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
  • Ridha Zikri Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5285

Keywords:

Formulasi, Beleidregels, Diskresi, Belanda

Abstract

Dalam aspek teoritik Hukum Administrasi Negara, diskresi lazimnya ditetapkan dalam bentuk peraturan kebijakan (Beleidregels). Namun demikian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) di Indonesia masih hanya memberikan pilihan diskresi dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan faktual yang mana hal ini menunjukkan ketidaklengkapan norma. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memformulasi pengaturan diskresi dalam bentuk beleidregels yang ditautkan dengan aturan ideal di Negara Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Hasil dan pembahahasan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan perbandingan menunjukkan bahwa baik Indonesia dengan Belanda memiliki kesamaan terkait diskresi dapat dijalankan Pemerintah selama terdapat permasalahan hukum (Peraturan Perundang-undangan). Namun, yang menjadi perbedaan tajam, pengaturan diskresi Indonesia dalam UU AP tidak mengatur produk diskresi dalam bentuk peraturan kebijakan, sebaliknya belanda mengatur dan pendekatannya lebih intrpretatif. Pada titik ini dapat dikatakan, dalam hukum administrasi, penggunaan diskresi seharusnya juga diimbangi dengan pengaturan peraturan kebijakan. Oleh karena itu ke depan sebagai formulasi ideal, hendaknya Pemerintah dan DPR dapat menata ulang aturan mengenai bentuk diskresi sebagai tindakan pemerintah yang juga perlu dalam bentuk peraturan kebijakan di UU AP.

References

HR. Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII, 2014.

J. Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

S. B. Suratno, “Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,†Jurnal Lentera Hukum, vol. 4, no. 3, 2017.

K. Darumurti, Kekuasaan Diskresi Pemerintah. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

I. G. A. A. Hadi, “Pertanggungjabawan Pejabat Pemerintah dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlaku Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,†Jurnal Kertha Patrika, vol. 1, no. 39, 2017.

H. Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

A. F. Muhlizi, “Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi,†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 1, no. 1, 2012.

R. Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Cikutra Baru, 2000.

V. Imanuel Nalle, “Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,†Jurnal Refleksi Hukum, vol. 10, no. 1, 2016.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan