PEMBUKTIAN KEKERASAN SEKSUAL YANG DIALAMI OLEH ANAK PENYANDANG DISABILITAS GANDA RUNGU WICARA
DOI:
https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5286Keywords:
Penyandang Disabilitas, Pembuktian, SaksiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pemeriksaan saksi di pengadilan sebagai alat bukti korban penyandang disabilitas ganda runguwicara, seberapa kuat pembuktiannya, dan bagaimana saksi akan diperiksa dalam persidangan pidana di kemudian hari. Mengingat pembuktian kasus kekerasan seksual yang terjadi pada penyandang disbabilitas seringkali terhambat karena kesaksian yang dikeluarkan diragukan oleh apparat dan dianggap tidak cakap hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan metode penelitian kepustakaan, yaitu studi terhadap data-data sekunder yang berkaitan dengan bukti-bukti kebenaran yang timbul dari ketentuan-ketentuan hukum dalam kitab undang-undang, peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya. Dengan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas ganda rungu wicara, dengan menunjukkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlakuan yang sama dan pengakuan hukum atas hak mereka untuk mengakses layanan peradilan. Peraturan pidana di Indonesia masih belum bisa memperhitungkan bukti-bukti yang menguatkan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat secara signifikan mengubah pemahaman dan kepekaan aparat penegak hukum dalam menyelidiki penyandang disabilitas. Memang benar bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan, dengan disabilitas dan kebutuhan khusus yang harus diperhitungkan dalam sistem hukum.References
S. Hari and R. Lili, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003.
A. Asyhabuddin, "Difabilitas dan Pendidikan Inklusif," Kemungkinannya di STAIN Purwokerto, pp. Vol, 13 No. 3, 2008.
M. Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsi dari Prespektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
H. Andi, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
I. Sulistowato, Perempuan di Persidangan : Pemantauan peradilan Berperspektif Perempuan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
S. W. Eddyono and A. G. Kamilah, Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta: ICJR, 2015.
Siswono and H. Yudo, "Menuju Welfare State," Kumpulan Tulisan tentang Kebangsaan, Ekonomi, dan Politik, p. hlm 5, 2009.
P. and M. , Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1998.
M Syafi'ie and P. , Potref Dtfabel Berhadapan dengan Hukum, Yogyakarta: Sigap, 2014.
M. T. Makarao and S. , Hukum acara pidana dalam teori dan praktek, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
R. Soesilo, Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Bogor: Politeia, 2013.
A. Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Krisis di Indonesia, Bandung: Nuansa (Anggota IKAPI), 2006.