PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PABRIK YANG MENGALAMI PENYAKIT KROSNIS AKIBAT PAPARAN ZAT KIMIA

Authors

  • Lidya Yemima Wahyudi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rosalinda Elsina Latumahina Program Studi S1 Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Widyagama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5287

Keywords:

Tenaga Kerja, Kesehatan, Bahan Kimia

Abstract

Pentingnya ketenagakerjaan di Indonesia merupakan salah satu faktor utama pembangunan nasional, sehingga diperlukan upaya untuk mengarahkan, melatih dan memberikan edukasi tentang perlindungan ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan keselamatan dan kesehatan pekerja mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Perlindungan kesehatan pekerja juga berkaitan dengan risiko kesehatan dan kecelakaan kerja yang telah terjadi dalam perusahaan, misalnya perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Good) atau pabrik yang fokus pada produksi dan distribusi barang konsumsi yang memiliki tingkat permintaan tinggi dan perputaran cepat di pasar seperti mie instan, air kemasan, pasta gigi, dan susu. Penelitian ini membahas bagaimana penerapan perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja dalam perspektif yuridis, serta bagaimana bentuk kewajiban pemerintah dan perusahaan dalam melindungi pekerja akibat paparan bahan kimia berbahaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis bahan hukum primer dilakukan dengan merinci sumber utama dari perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Hasil penulis mengenai perlindungan hukum terkait paparan bahan kimia di pabrik belum optimal dalam pemenuhan hak pekerja dalam bidang keselamatan kerja khususnya kesehatan pekerja, karena dalam penerapannya pabrik masih sering melebihi batas penggunaan bahan kimia, dan tidak disertai dengan pengelolaan alat pelindung diri, pemeriksaan Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi pekerja. Oleh karena itu, konsekuensi hukum akibat kelalaian dalam memenuhi hak terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja di pabrik dapat diatasi baik melalui pendekatan non-litigasi maupun melalui proses litigasi.

References

Syamsuddin, Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: GrafindoPersada, 2001.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan