MENGUJI KEABSAHAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN

Authors

  • Adithya Tri Firmansyah R Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
  • Amselnius Siregar Program Studi S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya
  • Muhammad Khasby Al Ghifari Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama

DOI:

https://doi.org/10.31328/ciastech.v6i1.5288

Keywords:

Keabsahan, Putusan, Mahkamah Konstitusi, Presiden

Abstract

Penelitian ini beranjak dari mempersoalkan keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini perlu dipersoalkan, karena ternyata sangat sulit untuk menerima secara logis dan akademis terkait petimbangan dalam putusan a quo sebagaimana MK sejatinya berdiri pada posisi yang rapuh akibat diselimuti oleh benturan politik kepentingan. Atas dasar tersebut, maka penelitian ini hendak memberikan argumentasi kritis untuk menguji keabsahan putusan No. 90/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan legal standing pemohon dan independensi hakim. Adapun untuk menjawab persoalan, penelitian ini menggunakan metode penelitian (hukum) normatif/doktrinal. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini menyimpulkan: Pertama, legal standing pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang “hanya†mendalilkan bercita-cita menjadi Presiden atau Wakil Presiden dan terinspirasi dari Wali Kota Surakarta adalah tidak sah jika merujuk pada putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan 011/PUU-V/2007. Kedua, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak sah, karena hakim konstitusi Anwar Usman terlibat dalam proses pemeriksaan yang memiliki hubungan langsung dengannya. Konsekuensi tidak sahnya putusan a quo didasari pada ketentuan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Selanjutnya karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka untuk menanggalkan putusan tersebut, dapat melalui MKMK dengan pertimbangan yang amat khusus atau mengajukan permohonan baru dengan dasar konstitusional yang berbeda.

References

Dewa. G. Palguna, Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, Dan Perbandingan Dengan Negara Lain. Jakarta: Konpress, 2018.

Jimly. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

A. T. Firmansyah, A. Cengkeng, and Sirajuddin, “REKONSTRUKSI PENGUJIAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MEMINIMALISIR DAMPAK SIFAT PUTUSAN YANG FINAL DAN MENGIKAT,†in Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 2021.

N. E. Elnizar, “Ada Akal-akalan Legal Standing Almas Tsaqibbirru dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?,†https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-akal-akalan-legal-standing-almas-tsaqibbirru-dalam-putusan-batas-usia-capres-cawapres-lt652ea03f29e6f/?page=2.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

A. Ramdan, “Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi,†Jurnal Konstitusi, vol. 11, no. 4, 2014.

M. Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

T. Triwulantutik, “Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945,†vol. 12, no. 2, 2012.

F. Magnis-Suseno, Etika Dasar. Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: PT. Kanisius, 1987.

A. F. P. Sari and P. S. Raharjo, “MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DAN POSITIVE LEGISLATOR,†Souvereignty, vol. 1, no. 4, pp. 681–691, Dec. 2022, doi: 10.13057/SOUVEREIGNTY.V1I4.112.

Martitah, Mahkamah Konstitusi, dari Negative Legislature Ke Positive Legislature?. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.

A. T. Firmansyah R, “Partisipasi Masyarakat dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Sebagai Wujud Menguatkan Prinsip Negara Hukum Kesejahteraan,†Jurnal Esensi Hukum, vol. 5, no. 1, 2023.

A. Sudirman, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

N. S. Darmadi, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia,†Jurnal Hukum Unissula, vol. 26, no. 2, 2017.

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Riset Bidang Hukum, Sosial Humaniora, dan Pendidikan